Bagaimana Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 SD sampai SMA?

Anggi Mardiana
18 April 2024, 12:01
Aturan seragam sekolah baru 2024 SD sampai SMA
Unsplash
Aturan seragam sekolah baru 2024 SD sampai SMA
Button AI Summarize

Aturan seragam sekolah baru 2024 SD sampai SMA tengah diperbincangkan. Namun, Kemdikbud Ristek RI telah memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya, bahwa kabar tersebut tidak benar.

Aturan seragam sekolah masih diatur dalam Permendikbudristek No. 50 tahun 2022. Karena itu, tidak ada ketentuan yang memaksa siswa untuk membeli seragam baru pada tahun 2024.

Tujuan dari aturan seragam sekolah tersebut ialah untuk menanamkan, dan memperkuat jiwa nasionalisme, meningkatkan citra lembaga pendidikan, serta memupuk semangat persatuan, dan kesatuan di antara para siswa.

Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 SD Sampai SMA

Aturan seragam sekolah baru 2024 SD sampai SMA
Aturan seragam sekolah baru 2024 SD sampai SMA (Unsplash)

Menurut Kemendikbud, berita yang beredar saat ini tentang aturan baru seragam sekolah baru 2024 SD sampai SMA tidak benar. Berikut aturan pemakaian seragam sekolah berdasarkan jenjang pendidikan yang masih berlaku:

1. Jenis Seragam Sekolah

Seragam Nasional

Wajib dikenakan minimal setiap hari Senin, dan Kamis, serta saat pelaksanaan upacara bendera.

• Siswa SD/SDLB mengenakan kemeja putih, dan rok, atau celana berwarna merah hati.
• Siswa SMP/SMPLB mengenakan kemeja putih, dan rok, atau celana berwarna biru tua.
• Siswa SMA/SMALB/SMK/SMKLB mengenakan kemeja putih, dan rok, atau celana berwarna abu-abu.

Seragam Pramuka

Dipakai pada hari-hari yang telah ditentukan oleh sekolah masing-masing. Model, dan warna seragam Pramuka mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Seragam Khas Sekolah

Digunakan pada hari-hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Model dan warna seragam tersebut ditetapkan oleh sekolah dengan mempertimbangkan hak setiap peserta didik untuk mengamalkan agama, dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinannya.

Seragam Adat

Dikenakan pada hari, atau acara adat tertentu, sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh sekolah. Model, dan warna seragam adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa, atau peserta didik untuk beribadah, dan mengamalkan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinannya.

2. Atribut Seragam Nasional

Menurut pasal 11 ayat (1), penggunaan seragam nasional pada hari upacara bendera harus disertai dengan atribut berikut:

• Topi pet dan dasi

Sesuai dengan warna seragam nasional yang berlaku untuk setiap jenjang sekolah.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...