Ketua KPU Dilaporkan Lagi ke DKPP, Diduga Buat Asusila Sejak 2023

Ade Rosman
18 April 2024, 17:21
KPU
Fauza Syahputra|Katadata
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (kedua kanan) mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Button AI Summarize

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik. Ia disebut melakukan tindakan asusila terhadap seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). 

Laporan tersebut dilayangkan korban diwakili Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) ke DKPP, di Jakarta Pusat, Kamis (18/4). Dalam laporannya, Hasyim disebut telah melanggar etik integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu. 

“Diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," kata tim advokat LKBH-PPS Aristo Pangaribuan, di Kantor DKPP, Kamis (18/4).

Aristo menuturkan kejadian yang menimpa kliennya itu terjadi sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Ia menyebut, kliennya merasa menjadi korban relasi kuasa lantaran statusnya yang berada di bawah Hasyim dalam struktur pekerjaan.

Menurut Aristo dugaan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim kepada petugas PPLN itu agar mirip dengan yang pernah dilaporkan oleh Hasnaeni alias wanita emas. Hanya saja posisi Husnaeni dan petugas PPLN yang melapor berbeda. 

“Kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apapun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya, karena ini kan bosnya Ketua KPU," kata Aristo. 

Cari Waktu Tepat untuk Melapor

Aristo mengatakan, alasan baru melaporkan Hasyim saat ini lantaran menghindari perspektif lain menjelang penyelenggaraan pemilu. Karena itu, kejadian yang menimpa petugas PPLN sengaja dilaporkan pada akhir tahapan pemilu. 

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum UI menurut Aristo sengaja mencari waktu yang tepat agar laporan yang disampaikan tidak kontraproduktif. Selain itu tim juga menyiapkan laporan dengan sangat matang dan hati-hati. 

“Ini proses penyusunannya membuat ini kan gak sederhana, barulah kita putuskan untuk melaporkan sekarang," kata Aristo.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...