Ketua KPU Dilaporkan Lagi ke DKPP, Diduga Buat Asusila Sejak 2023
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik. Ia disebut melakukan tindakan asusila terhadap seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Laporan tersebut dilayangkan korban diwakili Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) ke DKPP, di Jakarta Pusat, Kamis (18/4). Dalam laporannya, Hasyim disebut telah melanggar etik integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.
“Diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," kata tim advokat LKBH-PPS Aristo Pangaribuan, di Kantor DKPP, Kamis (18/4).
Aristo menuturkan kejadian yang menimpa kliennya itu terjadi sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Ia menyebut, kliennya merasa menjadi korban relasi kuasa lantaran statusnya yang berada di bawah Hasyim dalam struktur pekerjaan.
Menurut Aristo dugaan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim kepada petugas PPLN itu agar mirip dengan yang pernah dilaporkan oleh Hasnaeni alias wanita emas. Hanya saja posisi Husnaeni dan petugas PPLN yang melapor berbeda.
“Kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apapun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya, karena ini kan bosnya Ketua KPU," kata Aristo.
Cari Waktu Tepat untuk Melapor
Aristo mengatakan, alasan baru melaporkan Hasyim saat ini lantaran menghindari perspektif lain menjelang penyelenggaraan pemilu. Karena itu, kejadian yang menimpa petugas PPLN sengaja dilaporkan pada akhir tahapan pemilu.
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum UI menurut Aristo sengaja mencari waktu yang tepat agar laporan yang disampaikan tidak kontraproduktif. Selain itu tim juga menyiapkan laporan dengan sangat matang dan hati-hati.
“Ini proses penyusunannya membuat ini kan gak sederhana, barulah kita putuskan untuk melaporkan sekarang," kata Aristo.
Aristo mengungkapkan tim telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada DKPP. Bukti itu menurut dia antara lain berupa bukti percakapan, foto, hingga bukti tertulis.
"Barang bukti ada banyak ya, saya tentunya gak bisa ungkapkan semua barang buktinya di sini karena ini sensitif, tapi barang buktinya ada," kata dia.
Aristo menjabarkan, dugaan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim berupa tindakan romantis untuk kepentingan nafsunya. Ia menyebut kejadian itu dilakukan di Indonesia dan di luar negeri. Atas perbuatan itu, Aristo mengatakan korban mengundurkan diri sebagai PPLN sebelum Pemilu lantaran semakin merasa tak nyaman.
"Ini kan ada, terus-terusan sampai pada akhirnya korban ini merasa ya sangat dirugikan. Dia mengundurkan diri, mengundurkan diri dari PPLN," kata Aristo.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum lainnya, Maria Dianita Prosperiani menuturkan kliennya dan Hasyim bertemu pertama kali pada Agustus 2023. Kala itu, keperluannya dalam konteks kunjungan dinas.
"Sebenarnya ini perilaku yang berulang. Dalam rangka untuk memenuhi kepentingan pribadinya Ketua KPU diduga menyalahgunakan jabatan kewenangannya dia menggunakan fasilitas pribadi, di sini yang menjadi catatan bagi kami adalah adanya relasi kuasa," kata Maria.
Aristo mengatakan, tak ada upaya lain selain melaporkan ke DKPP. Adapun laporan ke DKPP merupakan laporan pertama yang disampaikan berkaitan dengan dugaan asusila yang dilakukan Hasyim pada mantan petugas PPLN tersebut.
Sebelumnya DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras pada Hasyim dalam kasus dugaa asusila dengan wanita emas. DKPP menilai bahwa Hasyim telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) lantaran terkait hubungannya dengan Hasnaeni yang merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang DKPP pada Senin (3/4/) tahun lalu. Dalam perkara ini, Hasyim merupakan Teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.