Respons Ketua KPU Hasyim Asy’ari Soal Laporan Dugaan Asusila ke DKPP
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari enggan mengomentari pelaporan terhadap dirinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam laporan yang disampaikan ke DKPP hari ini, Kamis (18//4) Hasyim disebut melakukan dugaan tindakan asusila berbasis relasi kuasa.
"Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat," kata Hasyim singkat saat dihubungi awak media, Kamis (18/4).
Hasyim dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik. Ia disebut melakukan tindakan asusila terhadap seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Laporan tersebut dilayangkan korban diwakili Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) ke DKPP, di Jakarta Pusat, Kamis (18/4). Dalam laporannya, Hasyim disebut telah melanggar etik integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.
“Diduga melibatkan tindakan dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," kata tim advokat LKBH-PPS Aristo Pangaribuan, di Kantor DKPP, Kamis (18/4).
Aristo menuturkan kejadian yang menimpa kliennya itu terjadi sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Ia menyebut, kliennya merasa menjadi korban relasi kuasa lantaran statusnya yang berada di bawah Hasyim dalam struktur pekerjaan.