Sidang Putusan Pilpres 2024, Hakim MK Ingatkan DPR Tak Lepas Tangan

Ade Rosman
22 April 2024, 10:07
Putusan sengketa pilpres
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak boleh lepas tangan dalam masalah yang menyelimuti Pemilihan Umum 2024. Hal itu, diucapkan Saldi saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (22/4) pagi.

"Lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan, sehingga sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya," kata Saldi.

Menurut Saldi, fungsi pengawasan dan hak-hak konstitusional yakni hak interpelasi, hak angket. DPR menurut Saldi juga punya hak menyatakan pendapat untuk memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

"Penegasan demikian diperlukan karena Mahkamah hanya memiliki waktu yang terbatas, in casu 14 hari kerja, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," kata Saldi Isra.

Di sisi lain, ia juga mengatakan lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan Pemilu harus melaksanakan kewenangannya secara optimal.

"Lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu dan Gakkumdu, harus melaksanakan kewenangannya secara optimal demi menghasilkan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas," kata Saldi.

Adapun, MK menerima dua gugatan PHPU yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Gugatan yang dilayangkan paslon Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara yang dilayangkan paslon Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, kedua paslon itu meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024, yang menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Kedua paslon itu juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud hadir langsung di ruang sidang MK. Adapun Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang menjadi pasangan calon yang menjadi pihak termohon tidak hadir di MK. 



Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...