MK Tolak Dalil KPU Bawaslu Tak Netral, Sentil DPR yang Tak Berkomentar

Amelia Yesidora
22 April 2024, 10:42
MK
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom,.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) mengamati layar laptopnya dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Button AI Summarize

Mahkamah Konstitusi atau MK menolak dalil yang diajukan kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar selaku pemohon terkait independensi lembaga penyelenggaraan Pemilu. Mereka mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak independen karena ada empat orang anggota seleksi yang berasal dari unsur pemerintahan.

Pihak pemohon mengutip Pasal 22 Ayat 1 huruf a jo pasal 117 UU Pemilu, bahwa harusnya unsur pemerintah di anggota tim seleksi maksimal tiga orang. MK kemudian membalas bahwa Keputusan Presiden 120/P Tahun 2021 tidak mencantumkan unsur dari 11 orang anggota tim seleksi yang dimaksud.

“Setelah membaca nama anggota tim seleksi dalam Kepres itu, pihaknya tidak bisa menilai jumlah yang berasal dari unsur pemerintah itu lebih dari tiga orang,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4).

Bahkan, menurutnya tidak ada bukti yang meyakinkan kalau nama yang didalilkan kubu Anies benar-benar unsur pemerintah atau sebaliknya. Enny menilai nama itu dipilih karena kemampuan mereka masing-masing. 

Ia juga menyebut nama Poengky Indarti selaku salah satu anggota tim seleksi yang juga anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hakim MK itu bilang, Poengky dipilih menjadi anggota Kompolnas sebagai wakil dari unsur tokoh masyarakat.

Di sisi lain, Enny juga menyentil DPR yang tidak berkomentar terkait komposisi tim seleksi anggota KPU. Padahal, menurutnya sebagian fraksi DPR adalah perpanjangan tangan partai politik yang mendukung pemohon. Jadi, mestinya mengajukan keberatan sejak awal.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...