MK Tolak Dalil KPU Bawaslu Tak Netral, Sentil DPR yang Tak Berkomentar
Mahkamah Konstitusi atau MK menolak dalil yang diajukan kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar selaku pemohon terkait independensi lembaga penyelenggaraan Pemilu. Mereka mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak independen karena ada empat orang anggota seleksi yang berasal dari unsur pemerintahan.
Pihak pemohon mengutip Pasal 22 Ayat 1 huruf a jo pasal 117 UU Pemilu, bahwa harusnya unsur pemerintah di anggota tim seleksi maksimal tiga orang. MK kemudian membalas bahwa Keputusan Presiden 120/P Tahun 2021 tidak mencantumkan unsur dari 11 orang anggota tim seleksi yang dimaksud.
“Setelah membaca nama anggota tim seleksi dalam Kepres itu, pihaknya tidak bisa menilai jumlah yang berasal dari unsur pemerintah itu lebih dari tiga orang,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4).
Bahkan, menurutnya tidak ada bukti yang meyakinkan kalau nama yang didalilkan kubu Anies benar-benar unsur pemerintah atau sebaliknya. Enny menilai nama itu dipilih karena kemampuan mereka masing-masing.
Ia juga menyebut nama Poengky Indarti selaku salah satu anggota tim seleksi yang juga anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hakim MK itu bilang, Poengky dipilih menjadi anggota Kompolnas sebagai wakil dari unsur tokoh masyarakat.
Di sisi lain, Enny juga menyentil DPR yang tidak berkomentar terkait komposisi tim seleksi anggota KPU. Padahal, menurutnya sebagian fraksi DPR adalah perpanjangan tangan partai politik yang mendukung pemohon. Jadi, mestinya mengajukan keberatan sejak awal.
Hakim MK kemudian menyatakan sulit bagi mereka untuk menemukan hubungan antara jumlah unsur pemerintah dalam tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu dengan kemampuan mereka menjalankan tugas. Kemudian, sulit juga menemukan hubungan jumlah unsur pemerintah dalam tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu terhadap perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu 2024.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon ihwal pengangkatan tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu oleh Presiden melanggar Pasal 22 Ayat 3 UU Pemilu karena memasukkan unsur pemerintah lebih dari tiga orang adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Enny.
Adapun, MK menerima dua gugatan PHPU yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Gugatan yang dilayangkan paslon Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara yang dilayangkan paslon Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam permohonannya, kedua paslon itu meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024, yang menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Kedua paslon itu juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud hadir langsung di ruang sidang MK. Sedangkan Prabowo dan Gibran tidak hadir di MK.