Putusan Pilpres, MK Nilai Jokowi Tak Terbukti Intervensi Soal Gibran

Ade Rosman
22 April 2024, 11:12
Pilpres
Fauza Syahputra|Katadata
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Button AI Summarize

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 menilai dalil yang dimohonkan berkaitan dengan intervensi Presiden Joko Widodo di Pilpres 2024 tak berdasar menurut hukum. Hal itu diungkapkan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat, saat sidang pembacaan putusan di MK, Senin (22/4).

Arief mengatakan, majelis berpandangan dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tidak tepat. Selain itu dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak beralasan hukum.

"Sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan (mendiskualifikasi) pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Arief.

Arief mengatakan, secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang ditetapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Tindakan KPU justru dinilai MK tepat untuk memastikan tidak adanya kekosongan hukum. 

"Syarat ini diberlakukan kepada seluruh bakal calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024," kata Arief.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...