Putusan Pilpres, MK Nilai Jokowi Tak Terbukti Intervensi Soal Gibran
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 menilai dalil yang dimohonkan berkaitan dengan intervensi Presiden Joko Widodo di Pilpres 2024 tak berdasar menurut hukum. Hal itu diungkapkan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat, saat sidang pembacaan putusan di MK, Senin (22/4).
Arief mengatakan, majelis berpandangan dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tidak tepat. Selain itu dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak beralasan hukum.
"Sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan (mendiskualifikasi) pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Arief.
Arief mengatakan, secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang ditetapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Tindakan KPU justru dinilai MK tepat untuk memastikan tidak adanya kekosongan hukum.
"Syarat ini diberlakukan kepada seluruh bakal calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024," kata Arief.
Atas pertimbangan terhadap keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di sidang, Arief menyatakan tidak terbukti adanya dugaan keberpihakan terhadap pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Adapun, MK menerima dua gugatan PHPU yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Gugatan yang dilayangkan paslon Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara yang dilayangkan paslon Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam permohonannya, kedua paslon itu meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024, yang menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Kedua paslon itu juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud hadir langsung di ruang sidang MK. Sedangkan Prabowo dan Gibran tidak hadir di ruang sidang.