Saldi Isra: MK Seharusnya Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Sebagian

Ade Rosman
22 April 2024, 14:16
MK
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Hakim Konstitusi Saldi Isra bertanya kepada empat menteri yang bersaksi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Button AI Summarize

Hakim konstitusi Saldi Isra memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dengan mayoritas hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar Senin (22/4). PHPU Pilpres untuk gugatan yang diajukan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar itu menetapkan menolak seluruh gugatan tim AMIN. 

Putusan itu mendapat pendapat berbeda dari tiga hakim. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Dalam pendapat berbeda itu Saldi Saldi beranggapan seharusnya Mahkamah Konstitusi mengambil putusan berbeda. 

"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," kata Saldi saat membacakan pendapat berbedanya.

Saldi berpandangan, dalil pemohon dalam hal ini kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum.  Saldi Isra dalam pembacaan pertimbangannya menyebutkan bahwa terdapat beberapa kekosongan hukum dalam menentukan putusan sesuai dengan dalil yang diajukan oleh pemohon. 

Ia mencontohkan tidak adanya aturan hukum yang jelas mengenai bagaimana seharusnya seorang presiden bertindak dalam memberikan dukungan dalam kontestasi pilpres. Ia menyebut terdapat kemungkinan adanya kamuflase yang dilakukan oleh Presiden antara kepentingan negara dengan kepentingan pribadi. Namun menurut dia tidak ada aturan yang baku untuk memberikan penilaian. 

Meski begitu Saldi mengatakan sebagai hakim ia tidak bisa menutup mata tentang adanya pembagian bansos yang intens digelar menjelang pemilu. Selain itu juga adanya keterlibatan menteri aktif dalam proses kampanye. Ia menyorot tidak dilibatkannya Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam pembagian bansos. 

“Terdapat kampanye terselubung dalam kegiatan pembagian bansos,” ujar Saldi. Padahal menurut dia dalam pemberian bansos seharusnya menteri tidak memberikan pesan khusus. 

MK Tolak Gugatan Pilpres Kubu Anies - Muhaimin

MK sebelumnya telah memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar. Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung Senin (22/4) MK menyatakan gugatan itu tidak dapat diterima. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...