Jokowi Soal Hasil Putusan Sengketa Pilpres: Itu Wilayahnya MK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan memberikan tanggapan terkait sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4).
Jokowi mengatakan bahwa segala keputusan terkait sengketa hasil Pemilihan Umum merupakan ranah MK sebagai lembaga tinggi negara yang berwenang untuk memutus perkara yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan UUD 1945.
"Itu wilayah MK ya," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Kabupaten Boalemo, Gorontalo pada Senin (22/4).
MK telah hampir selesai membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres pada Senin (22/4). Majelis hakim menolak gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Adapun sikap serupa juga dilakukan oleh kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Keduanya mengajukan pencabutan Keputusan KPU yang menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Keputusan MK hari ini sekaligus mengukuhkan legitimasi Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.
Keputusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh para majelis hakim. Ketua MK Suharyoto mengatakan dalam amar putusan mengadili “Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo diikuti oleh bunyi ketukan palu sidang.
Dalam pertimbangan yang dibacakan, MK mengatakan dalil yang diajukan pemohon mengenai keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di pilpres 2024 tidak sah tidak tepat.
“Menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi ,” ujar Arief Hidayat.
Menurut hakim Arief Hidayat yang membacakan putusan disebutkan bahwa persoalan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden telah melalui prosedur. Komisi Pemilihan Umum menurut MK telah melalui mekanisme dengan melakukan perubahan putusan.
Selain itu MK menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi intervensi dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden.