Saldi Isra: Bansos Bisa Jadi Kamuflase untuk Dukung Salah Satu Paslon

Ade Rosman
22 April 2024, 15:48
bansos, mk, pilpres
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Hakim Konstitusi Saldi Isra bertanya kepada empat menteri yang bersaksi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Hakim konstitusi Saldi Isra memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dengan mayoritas hakim konstitusi dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar Selasa (2/4).

Saldi menyoroti bantuan sosial atau bansos yang disebutnya dapat menjadi kamuflase untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ia menyebut, tidak sedikit kajian akademik di bidang politik dan hukum yang mengulas mengenai penggunaan keuangan negara dalam bentuk implementasi program pemerintah. Saldi juga mengatakan banyak ahli telah meneliti strategi demikian, antara lain dengan menggunakan konsep political budget cycle.

"Dalam hal ini, petahana akan menggenjot implementasi program pemerintah, khususnya dalam waktu yang berdekatan/berhimpitan dengan jadwal penyelenggaraan pemilu yang akan diikutinya," kata dia.

Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, kata Saldi, program pemerintah tidak sepenuhnya dapat dilekatkan dengan aspek teoritis dalam konsep political budget cycle. Hal ini karena tidak terdapat petahana dalam pemilihan. Meski demikian, preside tetap memiliki hak untuk memberikan dukungan politiknya kepada salah satu pasangan calon peserta pemilihan.

Konsekuensi dari hal itu, ia juga diberi dan memiliki kesempatan melakukan kampanye dalam rangka memengaruhi pemilih untuk memberikan suaranya kepada pasangan calon yang didukungnya.

Akan tetapi, dukungan tersebut semestinya adalah dalam kapasitasnya sebagai pribadi dan bukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. "Pada titik inilah yang kemudian menjadi sulit untuk menilai tindakan seorang presiden sebelum dan selama penyelenggaraan pemilu," kata Saldi.

Saldi mengatakan dalam hal ini, Presiden sebagai pemegang jabatan tertinggi dapat berdalih bahwa percepatan program yang dilakukannya dalam rangka menyelesaikan program pemerintahan yang akan habis masa jabatannya.

"Namun, program dimaksud pun dapat digunakannya sebagai kamuflase dan dimanfaatkan dalam memberi dukungan atas pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden," kata Saldi. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...