Prabowo - Gibran Sah Menang Pilpres Usai MK Tolak Gugatan Anies Ganjar

Ira Guslina Sufa
22 April 2024, 16:51
putusan MK soal pilpres
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyampaikan keterangan penutup saat Debat Kelima Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024).
Button AI Summarize

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) selesai membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4).  Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB itu berakhir pada pukul 15.14 WIB. 

Dalam putusannya hakim menolak gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD untuk seluruhnya. Hakim MK berpendapat gugatan sengketa pilpres yang diajukan kedua kubu tidak berlandaskan hukum. 

Gugatan yang dilayangkan Anies - Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk gugatan dari Anies - Muhaimin. Sementara yang dilayangkan paslon Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, kedua paslon itu meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. Keputusan KPU itu menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Putusan MK mengenai PHPU pilpres yang menolak gugatan Anies dan Ganjar sekaligus mengukuhkan legitimasi Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029. Dalam keputusannya KPU menyatakan Prabowo - Gibran merupakan pasangan capres dan cawapres pemenang pilpres 2024. 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Suhartoyo membacakan putusan. 

Dalam konklusinya, hakim MK mengakui pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Namun hakim menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. 

Selain menolak permohonan yang diajukan pemohon, hakim MK juga menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak termohon dan pihak terkait. Dalam gugatannya pasangan Anies - Muhaimin mengadukan Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon. Sedangkan pasangan Prabowo - Gibran diadukan sebagai pihak terkait bersama dengan Badan Pengawas Pemilu. 

Putusan diambil oleh delapan hakim konstitusi. Adapun Anwar Usman tidak dilibatkan dalam persidangan lantaran dinilai memiliki konflik kepentingan dengan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan istrinya. Putusan Anwar Usman tak terlibat ditetapkan oleh Majelis Kehormatan MK. 

Dalam pembacaan pertimbangan, MK sebelumnya menyorot sejumlah gugatan yang diajukan oleh tim Anies - Muhaimin. MK menilai gugatan soal keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tidak berdasar hukum. Di sisi lain MK juga menilai tidak terdapat alasan hukum yang kuat untuk dalil lain seperti mengenai dugaan cawe-cawe Jokowi, politisasi bansos dan pengerahan pejabat dan aparat untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden.

Tiga Hakim Beda Pendapat

Putusan yang diambil MK mendapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga hakim yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Saldi Isra dalam pembacaan pertimbangannya menyebutkan bahwa terdapat beberapa kekosongan hukum dalam menentukan putusan sesuai dengan dalil yang diajukan oleh pemohon. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman, Amelia Yesidora, Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...