Prabowo - Gibran Sah Menang Pilpres Usai MK Tolak Gugatan Anies Ganjar
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) selesai membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4). Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB itu berakhir pada pukul 15.14 WIB.
Dalam putusannya hakim menolak gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD untuk seluruhnya. Hakim MK berpendapat gugatan sengketa pilpres yang diajukan kedua kubu tidak berlandaskan hukum.
Gugatan yang dilayangkan Anies - Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk gugatan dari Anies - Muhaimin. Sementara yang dilayangkan paslon Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam permohonannya, kedua paslon itu meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. Keputusan KPU itu menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Putusan MK mengenai PHPU pilpres yang menolak gugatan Anies dan Ganjar sekaligus mengukuhkan legitimasi Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029. Dalam keputusannya KPU menyatakan Prabowo - Gibran merupakan pasangan capres dan cawapres pemenang pilpres 2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Suhartoyo membacakan putusan.
Dalam konklusinya, hakim MK mengakui pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Namun hakim menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Selain menolak permohonan yang diajukan pemohon, hakim MK juga menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak termohon dan pihak terkait. Dalam gugatannya pasangan Anies - Muhaimin mengadukan Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon. Sedangkan pasangan Prabowo - Gibran diadukan sebagai pihak terkait bersama dengan Badan Pengawas Pemilu.
Putusan diambil oleh delapan hakim konstitusi. Adapun Anwar Usman tidak dilibatkan dalam persidangan lantaran dinilai memiliki konflik kepentingan dengan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan istrinya. Putusan Anwar Usman tak terlibat ditetapkan oleh Majelis Kehormatan MK.
Dalam pembacaan pertimbangan, MK sebelumnya menyorot sejumlah gugatan yang diajukan oleh tim Anies - Muhaimin. MK menilai gugatan soal keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tidak berdasar hukum. Di sisi lain MK juga menilai tidak terdapat alasan hukum yang kuat untuk dalil lain seperti mengenai dugaan cawe-cawe Jokowi, politisasi bansos dan pengerahan pejabat dan aparat untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden.
Tiga Hakim Beda Pendapat
Putusan yang diambil MK mendapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga hakim yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Saldi Isra dalam pembacaan pertimbangannya menyebutkan bahwa terdapat beberapa kekosongan hukum dalam menentukan putusan sesuai dengan dalil yang diajukan oleh pemohon.
Ia mencontohkan tidak adanya aturan hukum yang jelas mengenai bagaimana seharusnya seorang presiden bertindak dalam memberikan dukungan dalam kontestasi pilpres. Ia menyebut terdapat kemungkinan adanya kamuflase yang dilakukan oleh Presiden antara kepentingan negara dengan kepentingan pribadi. Namun menurut dia tidak ada aturan yang baku untuk memberikan penilaian.
Meski begitu Saldi mengatakan sebagai hakim ia tidak bisa menutup mata tentang adanya pembagian bansos yang intens digelar menjelang pemilu. Selain itu juga adanya keterlibatan menteri aktif dalam proses kampanye. Ia menyorot tidak dilibatkannya Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam pembagian bansos.
“Terdapat kampanye terselubung dalam kegiatan pembagian bansos,” ujar Saldi. Padahal menurut dia dalam pemberian bansos seharusnya menteri tidak memberikan pesan khusus.
Hakim Arief dan Enny juga menyatakan pilpres perlu diulang untuk sebagian wilayah. Menurut Arief, amar putusan seharusnya menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara.
Kemudian, dia menilai, Mahkamah seharusnya memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di daerah pemilihan yang disebutkan dalam waktu 60 hari terhitung sejak putusan diucapkan. Lebih lanjut, Arief berpendapat Mahkamah seharusnya memerintahkan Bawaslu mengawasi pemungutan suara ulang; memerintahkan Polri dan TNI menjaga keamanan dan keterlibatan dalam proses pemungutan suara ulang secara profesional dan netral.
Adapun hakim Enny meyakini bahwa telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagiannya berkelindan dengan pemberian bantuan sosial (bansos) yang terjadi pada beberapa daerah, yaitu Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
“Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah,” ujar Enny.
KPU Tetapkan Capres dan Cawapres Terpilih
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional yang diumumkan pada 22 Maret 2024 pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.216.691 suara atau setara 58,58%. Selanjutnya disusul pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Anies - Muhaimin dengan raihan 40.971.906 suara atau setara 24,95%. Selanjutnya pasangan nomor urut 03, Ganjar-Mahfud memperoleh 27.050.878 suara atau setara 16,47%.
Setelah keluarnya putusan MK, selanjutnya KPU akan masuk tahapan penetapan hasil pilpres 2024. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan putusan MK yang menolak seluruh permohonan maka SK KPU Nomor 360 tahun 2024 penetapan hasil pemilu 2024 bisa dilaksanakan.
"SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," ujar Hasyim.
Lebih jauh ia mengatakan setelah putusan MK tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024. Sesuai rencana KPU akan melaksanakan penetapan hasil pilpres 2024 pada Rabu, tanggal 24 April 2024. Kegiatan dijadwalkan berlangsung pada 10.00 WIB dan dilaksanakan di kantor KPU.