PPP Ucapkan Selamat ke Prabowo - Gibran Usai Putusan MK Soal Pilpres
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menyampaikan selamat kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Ucapan itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baidowi mengatakan pihaknya juga menghormati putusan MK atas perkara PHPU Pilpres 2024 yang memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. PPP merupakan salah satu partai pengusung Ganjar - Mahfud di Pilpres 2024.
"PPP menghormati hasil PHPU Pilpres karena keputusan MK merupakan final dan terakhir. Kami menyampaikan selamat kepada pasangan Prabowo-Gibran," kata Baidowi seperti dikuti Senin (22/4).
Baidowi menyebut putusan MK itu menjadi bagian terakhir dari rangkaian Pilpres 2024 dengan segala dinamikanya. Untuk itu, dia mengajak seluruh elemen bangsa Indonesia bersatu untuk membangun negeri dengan semangat persatuan dan kesatuan.
"Kontestasi politik lima tahunan merupakan instrumen demokrasi yang tujuan utamanya untung kesejahteraan rakyat karena itulah pembangunan Indonesia tujuannya untuk kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Ia pun mengatakan proses persidangan di MK telah memberikan contoh yang baik dalam penyelesaian sengketa kepemiluan yang juga dibarengi dengan kedewasaan sikap politik masyarakat. Ia mengatakan setelah putusan MK, maka akan dilanjutkan penetapan pemenang pilpres oleh KPU.
“Dan puncaknya pelantikan presiden-wakil presiden pada 20 Oktober," kata Baidowi.
Pada Senin hari ini Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan Pilpres 2024. Dalam putusan-nya MK menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. MK juga menolak seluruh permohonan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
MK menerima dua gugatan PHPU yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Gugatan yang dilayangkan paslon Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sementara yang dilayangkan paslon Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam permohonannya, kedua paslon itu meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024, yang menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.