Top News: MK Tolak Sengketa Pilpres 2024, Hero Ubah Haluan Bisnis
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta Ganjar Pranowo - Mahfud MD. Hakim MK berpendapat, gugatan kedua kubu tidak berlandaskan hukum.
Dalam permohonannya, kedua pasangan calon pada Pilpres 2024 meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Keputusan KPU tersebut menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Hasil putusan MK menjadi salah satu artikel terpopuler. Selain itu, simak juga bagaimana timnas sepakbola U23 Indonesia mencetak sejarah, serta rencana Hero Supermarket untuk mengubah haluan bisnis.
Berikut Top News Katadata.co.id:
1. Putusan MK: Dalil Pencalonan Gibran Tak Sah Tidak Beralasan Hukum
Mahkamah Konstitusi menetapkan hasil sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4).
Dalam pertimbangan yang dibacakan, MK mengatakan dalil yang diajukan pemohon mengenai keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di pilpres 2024 tidak sah tidak tepat.
“Menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Menurut Arief yang membacakan putusan, disebutkan bahwa persoalan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden telah melalui prosedur.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurut MK, telah melalui mekanisme dengan melakukan perubahan putusan. Selain itu, MK menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi intervensi dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024.
2. MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Kubu AMIN, 3 Hakim Beda Pendapat
Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.
Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung Senin (22/4) MK menyatakan gugatan itu tidak dapat diterima.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Suhartoyo membacakan putusan.
Dalam konklusinya, hakim MK mengakui pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Namun, hakim menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Selain menolak permohonan yang diajukan pemohon, hakim MK juga menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak termohon dan pihak terkait.
Dalam gugatannya pasangan Anies - Muhaimin mengadukan Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon. Sedangkan pasangan Prabowo - Gibran diadukan sebagai pihak terkait bersama dengan Badan Pengawas Pemilu sebagai pihak terkait.
3. Respons Anies Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres
Mahkamah Konstitusi telah menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU yang diajukan kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.
Calon presiden nomor urut satu ini enggan menanggapi putusan itu dan mengaku butuh waktu. “Sore ini kami akan memberi pernyataan terkait putusan tadi. Berikan kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan,” kata Anies pada wartawan usai sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4).
Dalam konklusi sidang PHPU hari ini, hakim MK menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Hakim MK juga menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak termohon dan pihak terkait. Dalam gugatannya pasangan Anies - Muhaimin mengadukan Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon.
Sedangkan pasangan Prabowo - Gibran diadukan sebagai pihak terkait bersama dengan Badan Pengawas Pemilu sebagai pihak terkait.
4. Bekuk Yordania, Indonesia Cetak Sejarah Lolos 8 Besar Piala Asia U-23
Timnas Indonesia dipastikan lolos ke 8 Besar Piala Asia U-23 setelah mengalahkan Yordania 4-1 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Minggu (21/4) malam.
Selanjutnya, Indonesia akan melawan Juara Tim B yaitu Jepang atau Korea Selatan pada babak perempat final Jumat (26/4) pukul 00.30 WIB.
Empat gol timnas Indonesia U-23 dicetak Marselino Ferdinan (23', 70'), Witan Sulaeman (40'), dan Komang Teguh (86'). Sementara Yordana hanya bisa mengumpulkan sato gol melalui gol bunuh diri Justin Hubner (79').
Pada pertandingan tersebut, Indonesia sebenarnya hanya membutuhkan hasil imbang untuk lolos ke perempat final. Namun Garuda Muda berhasil mendominasi penuh jalannya laga atas tim asuhan pelatih Abdallah Abu Zema.
Hasilnya empat gol disarangkan ke gawang Yordania yang dikawal kiper Ahmad Al-Juaid dan membawa Indonesia memetik kemenangan keduanya di Piala Asia U-23.
Kemenangan ini membawa Indonesia menjadi runner up Grup A Piala Asia U-23 dengan enam poin, hanya selisih satu poin dari tim tuan rumah Qatar di puncak klasemen.
5. Hero Supermarket Akan Ganti Nama, Fokus Investasi ke Guardian dan IKEA
PT Hero Supermarket Tbk (HERO Group) mengumumkan rencana transaksi pengalihan bisnis Hero Supermarket kepada perusahaan ritel terafiliasi, PT Hero Retail Nusantara (HRN).
Dalam waktu dekat, perusahaan juga akan berganti nama dan memfokuskan bisnisnya pada ritel Guardian dan IKEA.
Merujuk dokumen di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 19 April keduanya telah menyepakati perjanjian jual beli saham bersyarat terkait pengalihan bisnis Hero Supermarket kepada HRN.
Berdasarkan perjanjian itu, nilai pengalihan segmen bisnis Hero Supermarket Rp 135 miliar sebelum pajak. Diperkirakan transisi ini akan selesai pada akhir Juni 2024.
Presiden Direktur HERO Group Hadrianus Wahyu Trikusumo mengatakan keputusan untuk mentransisikan bisnis Hero Supermarket bukan keputusan yang mudah.
“Langkah ini memastikan kelangsungan dari karyawan Hero Supermarket di bawah kepemilikan baru. Ini merupakan hal yang positif bagi pelanggan dan karyawan Hero,” kata Hadrianus, dalam keterangan pers, Senin (22/4).