Top News: MK Tolak Sengketa Pilpres 2024, Hero Ubah Haluan Bisnis

Aryo Widhy Wicaksono
23 April 2024, 05:45
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan putusan sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wpa.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan putusan sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Button AI Summarize

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta Ganjar Pranowo - Mahfud MD. Hakim MK berpendapat, gugatan kedua kubu tidak berlandaskan hukum.

Dalam permohonannya, kedua pasangan calon pada Pilpres 2024 meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Keputusan KPU tersebut menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Hasil putusan MK menjadi salah satu artikel terpopuler. Selain itu, simak juga bagaimana timnas sepakbola U23 Indonesia mencetak sejarah, serta rencana Hero Supermarket untuk mengubah haluan bisnis.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Putusan MK: Dalil Pencalonan Gibran Tak Sah Tidak Beralasan Hukum

Mahkamah Konstitusi menetapkan hasil sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4).

Dalam pertimbangan yang dibacakan, MK mengatakan dalil yang diajukan pemohon mengenai keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di pilpres 2024 tidak sah tidak tepat.

“Menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Menurut Arief yang membacakan putusan, disebutkan bahwa persoalan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden telah melalui prosedur.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurut MK, telah melalui mekanisme dengan melakukan perubahan putusan. Selain itu, MK menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi intervensi dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024.

2. MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Kubu AMIN, 3 Hakim Beda Pendapat

Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.

Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung Senin (22/4) MK menyatakan gugatan itu tidak dapat diterima.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Suhartoyo membacakan putusan.

Dalam konklusinya, hakim MK mengakui pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Namun, hakim menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Selain menolak permohonan yang diajukan pemohon, hakim MK juga menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak termohon dan pihak terkait.

Dalam gugatannya pasangan Anies - Muhaimin mengadukan Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon. Sedangkan pasangan Prabowo - Gibran diadukan sebagai pihak terkait bersama dengan Badan Pengawas Pemilu sebagai pihak terkait.

3. Respons Anies Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi telah menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU yang diajukan kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...