Respons Putusan Sengketa Pilpres 2024, Prabowo: Terima Kasih MK
Calon Presiden Prabowo Subianto berterima kasih kepada jajaran Mahkamah Konstitusi (MK) karena telah menjalankan tugas menangani sengketa Pemilu 2024. Pada Senin (22/4) MK telah membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
"Terima kasih untuk semua masyarakat, terima kasih untuk dukungannya, terima kasih kepada MK yang sudah menjalankan tugas yang berat," kata Prabowo di kediamannya di Kartanegara VI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seperti dikutip Selasa (23/4).
Putusan yang dibacakan oleh ketua MK Suhartoyo itu menyatakan menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya. Dalam gugatannya kedua kubu meminta MK membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan pemenang pemilu dan pilpres 2024.
Dalam keputusannya KPU menetapkan pasangan Prabowo - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilu. Dengan ditolaknya permohonan pemohon maka putusan MK itu tetap berlaku dan Prabowo-Gibran sah menjadi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
Menurut Prabwo, MK sudah menjalankan tugasnya sebagai garda terakhir pemberi keadilan hukum kepada masyarakat. Kini setelah proses di MK selesai, Prabowo beserta jajarannya tengah fokus mempersiapkan diri untuk menjalankan program-program kerakyatan ketika sudah resmi memimpin.
"Kita bersyukur proses di MK sudah selesai, dan kita sekarang tentunya melakukan persiapan untuk menghadapi masa depan," kata Prabowo.