Respons Putusan Sengketa Pilpres 2024, Prabowo: Terima Kasih MK
Calon Presiden Prabowo Subianto berterima kasih kepada jajaran Mahkamah Konstitusi (MK) karena telah menjalankan tugas menangani sengketa Pemilu 2024. Pada Senin (22/4) MK telah membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
"Terima kasih untuk semua masyarakat, terima kasih untuk dukungannya, terima kasih kepada MK yang sudah menjalankan tugas yang berat," kata Prabowo di kediamannya di Kartanegara VI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seperti dikutip Selasa (23/4).
Putusan yang dibacakan oleh ketua MK Suhartoyo itu menyatakan menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya. Dalam gugatannya kedua kubu meminta MK membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan pemenang pemilu dan pilpres 2024.
Dalam keputusannya KPU menetapkan pasangan Prabowo - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilu. Dengan ditolaknya permohonan pemohon maka putusan MK itu tetap berlaku dan Prabowo-Gibran sah menjadi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
Menurut Prabwo, MK sudah menjalankan tugasnya sebagai garda terakhir pemberi keadilan hukum kepada masyarakat. Kini setelah proses di MK selesai, Prabowo beserta jajarannya tengah fokus mempersiapkan diri untuk menjalankan program-program kerakyatan ketika sudah resmi memimpin.
"Kita bersyukur proses di MK sudah selesai, dan kita sekarang tentunya melakukan persiapan untuk menghadapi masa depan," kata Prabowo.
Gibran Tunggu Arahan Prabowo
Sementara itu Gibran yang saat ini masih menjabat Wali Kota Surakarta menyebut masih menunggu arahan pasangannya Prabowo Subianto usai putusan MK. Meski demikian, ia masih enggan membeberkan arahan seperti apa yang kemungkinan diberikan oleh Prabowo kepada dirinya maupun tim pemenangan pasangan tersebut.
"Nanti akan kami update lagi. Semoga dalam waktu dekat ada," kata Gibran singkat.
Saat ditanya mengenai putusan hakim terkait tudingan kecurangan yang pada akhirnya tidak terbukti, ia menyerahkan sepenuhnya penilaian tersebut pada warga. Gibran mengatakan akan lebih fokus pada pelaksanaan sejumlah program.
"Sekali lagi biar warga yang menilai," kata Gibran.
MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4). Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut. Sidang berakhir untuk pembacaan dua putusan pada pukul 15.14 WIB.
Dua perkara PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.