Anies - Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo Menang Pilpres: Kami Hormati

Ade Rosman
24 April 2024, 10:40
Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar hadir di penetapan pemenang pilpres 2024, Rabu (24/4)
Katadata/Ade Rosman
Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar hadir di penetapan pemenang pilpres 2024, Rabu (24/4)
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar hadir dalam rapat pleno penetapan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (24/4). Berdasarkan pantauan Katadata.co.id di lokasi, Anies dan Muhaimin yang mengenakan jas hitam tiba sekira pukul 10.05 WIB.

Anies mengatakan, kehadirannya dan Muhaimin sebagai bentuk menghormati proses bernegara hingga tuntas. Ia mengatakan pemilu dan pilpres merupakan bagian dari proses demokrasi. 

"Karena itulah kami bersama di sini menghormati proses dan ini semua kami kerjakan,” ujar Anies di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).

Di sisi lain ia mengatakan semua proses yang sudah berlangsung di Mahkamah Konstitusi merupakan bagian tak terpisahkan dari demokrasi. Ia menyorot sejumlah catatan yang telah dibuat MK untuk perbaikan pelaksanaan pemilu dan pilpres ke depannya. 

“Banyak sekali catatan-catatan yang harus menjadi bahan perbaikan, dan itu harus tetapi ingat di sisi lain kita hormati proses bernegara, itu sebabnya kita hadir di sini," kata Anies.

Pada kesempatan itu, Anies enggan menjawab lebih jauh ketika ditanya kemungkinan gabung pemerintahan di bawah pimpinan Prabowo nantinya. "Pokoknya sekarang kita ikuti proses ini dulu," kata Anies. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Kegiatan akan dilaksanakan di kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/3) mulai pukul 10.00 WIB.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan sesuai ketentuan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. Adapun putusan PHPU pilpres 2024 telah dibacakan MK pada Senin (22/4). 

Idham menjelaskan sesuai putusan MK, penetapan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 sudah bisa dilakukan lantaran MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon. Dalam gugatannya, pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD meminta MK membatalkan peraturan KPU yang menetapkan Prabowo - Gibran sebagai pemenang pilpres. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...