KPU Resmi Tetapkan Prabowo - Gibran jadi Pemenang Pilpres 2024

Ira Guslina Sufa
24 April 2024, 11:19
KPU
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilihan presiden (pilpres) 2024. Keputusan itu dibacakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno KPU pada Rabu (24/4). 

Menurut Hasyim dengan penetapan itu Prabowo - Gibran resmi menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029. Prabowo - Gibran selanjutnya akan menggantikan Joko Widodo - Ma’ruf Amin yang akan berakhir masa jabatannya pada Oktober 2024. 

Dalam putusan itu disebutkan pasangan Prabowo - Gibran  meraih  96.214.691 suara atau setara 58,59% dari total suara sah nasional. Mereka juga ditetapkan memenuhi sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi. 

“Demikian berita acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU,” ujar Hasyim membacakan berita acara penetapan pemenang pilpres, Rabu (24/4). 

Sebelumnya anggota KPU Idham Holik mengatakan sesuai ketentuan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. Adapun putusan PHPU pilpres 2024 telah dibacakan MK pada Senin (22/4). 

Idham menjelaskan sesuai putusan MK, penetapan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 sudah bisa dilakukan lantaran MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon. Dalam gugatannya, pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD meminta MK membatalkan peraturan KPU yang menetapkan Prabowo - Gibran sebagai pemenang pilpres. 

Pada pilpres 2024 pasangan Anies - Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara. Sedangkan pasangan Ganjar - Mahfud didukung oleh 27.040.878 suara. Adapun total surat suara sah dalam pilpres 2024 adalah 164.227.475 suara.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...