Ahli Tata Negara Kritik Gugatan PDIP ke PTUN, Sarankan Langkah Politik
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana menyoroti langkah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Menurut Denny gugatan itu tidak tepat lantaran putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.
Denny mengatakan putusan MK yang telah menolak seluruh gugatan pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD memberi kekuatan hukum pada putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karena itu, tidak boleh ada upaya hukum lain.
Menurut Denny sesuai dengan norma hukum seharusnya tidak bisa membatalkan hasil Pilpres. “Gugatan demikian hanya menghadirkan gerakan moral, bukan legal,” katanya pada Katadata.co.id lewat pesan singkat, Rabu (24/4).
Lebih jauh ia mengatakan bila PDIP masih ingin memperjuangkan hasil Pilpres 2024, akan lebih baik bila dilakukan langkah politik. Salah satu langkah yang diambil adalah menggulirkan hak angket di DPR.
Soal langkah politik ini sebelumnya sempat disinggung pula oleh hakim Mahkamah Konstitusi. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan MK mengatakan MK menyoroti sikap partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak banyak berkomentar soal pilpres. Padahal, menurutnya sebagian fraksi DPR adalah perpanjangan tangan partai politik yang mendukung gugatan pemohon.
"Jadi, mestinya mengajukan keberatan sejak awal," ujar Enny.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti sepakat dengan Denny. Ia menyebut gugatan yang diajukan PDIP tak mungkin membatalkan hasil Pemilu. Meski begitu ia mengapresiasi langkah PDIP.
“Menurut saya ini proses litigasi, ya. PDIP ingin membuka apa yang terjadi sebenarnya di dalam KPU,” ujar Bivitri dalam sambungan telepon dengan Katadata, Rabu (24/4).
Gugatan PDIP ke PTUN sendiri sudah dilayangkan sejak Bulan Ramadan kemarin sehingga menurut Bivitri bisa mempengaruhi hasil keputusan MK. Namun karena PTUN baru saja memproses setelah Keputusan MK keluar, tidak ada kemungkinan pembatalan hasil Pemilu.
Kalaupun PTUN mengabulkan gugatan ini, hanya bakal menganulir pencalonan Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden.
“Jadi nanti pengaruhnya di pelantikan, MPR bisa batal melantik Gibran karena pencalonannya tidak sesuai dengan hukum,” ujar Bivitri
PDIP Gugat KPU ke PTUN
PDIP sebelumnya menggugat KPU soal dugaan perbuatan melawan hukum. Sinyal gugatan ke PTUN ini sudah disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemudian, gugatan disampaikan Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun ke PTUN Jakarta Selasa (23/4). Ia menjelaskan, PTUN Jakarta akan memproses gugatan partai banteng ke dalam sidang pokok perkara.
"Sidang putusan hari ini dipimpin Ketua PTUN Jakarta," kata Gayus dalam rekaman suara kepada awak media, Selasa (23/4).
Gayus optimistis gugatan ke PTUN akan membongkar pelanggaran hukum oleh penguasa. Oleh sebab itu, PDIP meminta KPU taat hukum dan tak terburu-buru mengumumkan pemenang Pemilihan Presiden 2024.