Hasil Putusan MK di Pilpres 2024: Tolak 6 Dalil, 3 Hakim Beda Pendapat

Ira Guslina Sufa
23 April 2024, 08:49
MK
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wpa.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) membacakan putusan saat sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Button AI Summarize

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) selesai membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4).  Sidang yang berlangsung lebih dari enam jam itu memberi lampu hijau pada Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka melenggang sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029. 

Dalam putusan setebal 1.108 halaman itu, hakim menolak seluruh permohonan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD.  Putusan PHPU pilpres dibuat MK berdasarkan dua gugatan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk gugatan dari Anies - Muhaimin. Sementara yang dilayangkan paslon Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, kedua paslon itu meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. Keputusan KPU itu menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Selama pelaksanaan sidang, dua pasangan calon yang menjadi pemohon hadir mendengarkan secara langsung. Sementara Prabowo dan Gibran tidak hadir di lokasi. Sidang diikuti oleh delapan hakim MK dan dipimpin oleh hakim Suhartoyo. 

Dalam pertimbangannya, hakim membagi perkara yang diajukan oleh pemohon menjadi 6 dalil berdasarkan urgensi dari pokok-pokok gugatan. Dalil itu terdiri dari independensi, keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden, bantuan sosial, mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara, prosedur penyelenggaraan pemilu, dan pemanfaatan aplikasi sistem informasi dan rekapitulasi elektronik (Sirekap). 

Sidang putusan sengketa Pilpres 2024
Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wpa.)

MK Tolak Dalil Penyelenggara Pemilu tidak Independen

Mahkamah Konstitusi atau MK menolak dalil yang diajukan pemohon terkait independensi lembaga penyelenggaraan Pemilu. Mereka mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak independen karena ada empat orang anggota seleksi yang berasal dari unsur pemerintahan.

Pihak pemohon mengutip Pasal 22 Ayat 1 huruf a jo pasal 117 UU Pemilu, bahwa harusnya unsur pemerintah di anggota tim seleksi maksimal tiga orang. MK kemudian membalas bahwa Keputusan Presiden 120/P Tahun 2021 tidak mencantumkan unsur dari 11 orang anggota tim seleksi yang dimaksud.

“Setelah membaca nama anggota tim seleksi dalam Kepres itu, pihaknya tidak bisa menilai jumlah yang berasal dari unsur pemerintah itu lebih dari tiga orang,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4).

Bahkan, menurutnya tidak ada bukti yang meyakinkan kalau nama yang didalilkan kubu Anies benar-benar unsur pemerintah atau sebaliknya. Enny menilai nama itu dipilih karena kemampuan mereka masing-masing. 

Ia juga menyebut nama Poengky Indarti selaku salah satu anggota tim seleksi yang juga anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hakim MK itu bilang, Poengky dipilih menjadi anggota Kompolnas sebagai wakil dari unsur tokoh masyarakat.

Di sisi lain, Enny juga menyentil DPR yang tidak berkomentar terkait komposisi tim seleksi anggota KPU. Padahal, menurutnya sebagian fraksi DPR adalah perpanjangan tangan partai politik yang mendukung pemohon. Jadi, mestinya mengajukan keberatan sejak awal.

Hakim MK kemudian menyatakan sulit bagi mereka untuk menemukan hubungan antara jumlah unsur pemerintah dalam tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu dengan kemampuan mereka menjalankan tugas. Kemudian, sulit juga menemukan hubungan jumlah unsur pemerintah dalam tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu terhadap perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu 2024.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon ihwal pengangkatan tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu oleh Presiden melanggar Pasal 22 Ayat 3 UU Pemilu karena memasukkan unsur pemerintah lebih dari tiga orang adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Enny. 

Sidang putusan sengketa Pilpres 2024
Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.)

 

MK Tolak Dalil Pencalonan Gibran Tidak Sah

Dalam pertimbangan yang dibacakan, MK mengatakan dalil yang diajukan pemohon mengenai keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di pilpres 2024 tidak sah tidak tepat. “Menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi ,” ujar Arief Hidayat. 

Menurut hakim Arief Hidayat yang membacakan putusan disebutkan bahwa persoalan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden telah melalui prosedur. Komisi Pemilihan Umum menurut MK telah melalui mekanisme dengan melakukan perubahan putusan. 

Selain itu MK menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi intervensi dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024. Selanjutnya, hakim MK melihat tindakan termohon yang dianggap pemohon langsung menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum. 

Hal itu lantaran apabila termohon tidak langsung melaksanakan putusan mahkamah konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023, justru akan mengganggu tahapan pelaksanaan Pemilu dan berpotensi menciptakan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Selanjutnya dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, tindakan termohon dalam memutuskan verifikasi persyaratan pasangan calon pada tanggal 28 oktober 2023, dengan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi dokumen persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden (Model BA.VerifikasI.PPWP-KPU) dinilai sudah tepat. 

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon yang menyatakan intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan pemohon untuk memohon agar mahkamah membatalkan (mendiskualifikasi) pihak terkait sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden 2024 tidak beralasan menurut hukum,” ujar hakim. 

Dalam putusannya, Suhartoyo mengatakan delapan majelis hakim telah membuat kesimpulan dengan mencermati sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan. Hakim juga telah mencermati dua gugatan PHPU yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Sidang putusan sengketa Pilpres 2024
Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wpa.)

 

MK Tolak Dalil Pemberian Bansos Pengaruhi Perolehan Suara

Dalam pertimbangannya hakim MK menilai tak terdapat korelasi dalam dalil bantuan sosial dengan peningkatan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024. Hakim konstitusi Arsul Sani yang membacakan hal itu menyebut pemohon tak dapat meyakinkan mahkamah mengenai bantuan yang dimaksud merupakan bansos oleh Kementerian Sosial ataukah bantuan kemasyarakatan oleh Presiden yang bersumber dari dana operasional Presiden.

"Terhadap dalil pemohon menurut mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," kata Arsul dalam sidang, Senin (22/4).

Mahkamah menilai, APBN ditetapkan dalam undang-undang setiap tahun anggaran, in casu APBN 2024 ditetapkan dalam UU 19/2023 tentang APBN TA 2024. Berdasarkan hal itu, MK menilai penggunaan anggaran Perlinsos, khususnya anggaran bansos menurut mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon. 

Lebih jauh MK menyatakan pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus. Kemudian, yang langsung oleh Presiden dan Menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya.

"Terhadap dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon," kata Arsul.

Sidang putusan sengketa Pilpres 2024
Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wpa.)

 

MK Tolak Dalil Aparat Negara Tak Netral

MK menyatakan tidak ada bukti kuat Presiden Joko Widodo cawe-cawe atau ikut campur dalam Pemilu 2024. Dalil ini diajukan kubu Anies-Muhaimin selaku pihak pemohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024.

Dalil ini diawali dengan pernyataan bahwa kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode, berujung Presiden mendukung salah satu capres-cawapres. Pasangan yang dimaksud adalah Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka yang diposisikan sebagai pengganti presiden petahana.

“Menurut Mahkamah kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh pemohon,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4).

Daniel mengatakan, pihak pemohon tidak menguraikan lebih lanjut apa makna dan dampak cawe-cawe ini. Selain itu, mereka tidak menunjukkan bukti tindakan cawe-cawe itu.

Mahkamah membenarkan bahwa ada bukti berupa artikel dan rekaman video berita dari media massa yang diberikan dari pemohon. Bukti ini menunjukkan kegiatan dan pernyataan presiden yang ingin cawe-cawe dalam Pemilu 2024.

“Namun pernyataan demikian, menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi,” kata Daniel.

Mahkamah juga menyatakan tidak ada bukti adanya hubungan antara bentuk cawe-cawe yang dimaksud pemohon dengan potensi perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman, Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...