Menakar Efek Gugatan PDIP ke PTUN Usai Prabowo Jadi Presiden Terpilih

Ira Guslina Sufa
25 April 2024, 09:40
PDIP
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) bersama rekannya David Surya (kanan) memberikan keterangan pers terkait perkembangan gugatan yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Button AI Summarize

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum kehabisan harapan di pemilihan presiden 2024. Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pilpres, gugatan yang diajukan PDIP mengenai penyelenggaraan pemilu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa saja mengubah keadaan. 

Sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, pada Selasa (23/4) Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menggelar konferensi pers. Ia mengumumkan hasil sidang perkara yang diajukan ke PTUN pada Selasa (2/4), jauh sebelum MK mengumumkan hasil sengketa pilpres. 

Dalam konferensi persnya, Gayus mengatakan PTUN telah menerima untuk melanjutkan gugatan yang tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT. Sidang itu menurut Gayus dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta, Oenoen Pratiwi.

 “Hasil putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara,” ucap Gayus seperti dikutip, Kamis (25/4).

Menurut Gayus, PTUN telah memproses gugatan PDIP. Dalam gugatannya PDIP mempersoalkan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh KPU. PDIP mempersoalkan KPU yang menerima pencalonan Gibran sebagai wakil presiden padahal belum melakukan perubahan peraturan KPU. Mereka juga menilai masukanya Gibran sebagai cawapres cacat hukum. 

Gayus optimistis gugatan ke PTUN akan membongkar pelanggaran hukum oleh penguasa. Oleh sebab itu, PDIP meminta KPU taat hukum dan tak terburu-buru mengumumkan pemenang Pilpres 2024 agar tidak terjadi keadilan yang terlambat atau justice delayed

Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih di KPU
Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih di KPU (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.)

Permintaan dari PDIP untuk menunda penetapan pemenang pilpres tak digubris KPU. Pada Rabu (24/4) KPU tepat melanjutkan rapat pleno dan menetapkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029. 

Komisioner KPU Idham Holik menegaskan KPU berkeyakinan tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan penetapan Prabowo - Gibran sebagai pemenang pilpres. KPU menilai keputusan MK adalah final dan mengikat menurut norma hukum yang berlaku. Atas dasar itu,  proses penetapan hasil pilpres sesuai Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tetap dijalankan sesuai tahapan pemilu. 

Penetapan Prabowo-Gibran dilakukan usai MK menolak seluruh gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Menurut Idham MK telah menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai konstitusi. 

“Karena telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas pemilu yaitu jujur dan adil," ujar Idham sehari sebelum penetapan hasil pilpres. 

Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. Mereka memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 dan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Berdasarkan keputusan KPU, hasil Pilpres 2024 adalah pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Selanjutnya pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara. Sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 mendapatkan suara. 

Merujuk putusan MK, pada Rabu (24/4) KPU pun menetapkan kemenangan Prabowo - Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Prabowo - Gibran, Anies - Muhaimin dan partai pendukunganya hadir di sidang pleno. Sedangkan Ganjar - Mahfud dan PDIP tak hadir. Hanya satu dari empat partai pendukung Ganjar - Mahfud yang hadir yaitu Partai Persatuan Pembangunan. 

Lalu bagaimana dampak gugatan PDIP pada peta politik ke depan? Apakah gugatan akan mempengaruhi hasil pilpres? 

Dampak Gugatan PDIP ke PTUN 

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan gugatan yang dilayangkan PDIP ke PTUN tidak akan berdampak pada hasil pemilihan presiden 2024. Meski begitu, ia mengatakan gugatan itu bisa saja berdampak pada dinamika politik nasional. 

Menurut Bivitri gugatan yang dilayangkan PDIP akan berpengaruh terhadap posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Ia mengatakan, bila PTUN mengabulkan gugatan PDIP maka Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa saja membatalkan penetapan Gibran sebagai  wakil presiden. 

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...