Menakar Efek Gugatan PDIP ke PTUN Usai Prabowo Jadi Presiden Terpilih

Ira Guslina Sufa
25 April 2024, 09:40
PDIP
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) bersama rekannya David Surya (kanan) memberikan keterangan pers terkait perkembangan gugatan yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

“Jadi nanti pengaruhnya di pelantikan, MPR bisa batal melantik Gibran karena pencalonannya tidak sesuai dengan hukum,” ujar Bivitri kepada Katadata.co.id

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2025 akan dilakukan pada 20 Oktober 2024. Pengambilan sumpah jabatan akan dilakukan dalam rapat paripuna MPR. 

Lebih jauh pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera ini mengatakan gugatan yang diajukan PDIP juga bisa menjadi pembelajaran dalam proses hukum dan tata negara. Ia menyebut upaya PDIP sebagai bagian dari litigasi pemilu. 

“PDIP ingin membuka apa yang terjadi sebenarnya di dalam KPU,” ujar Bivitri. 

Di sisi lain ia mengatakan gugatan yang diajukan PDIP ke PTUN sebenarnya telah disampaikan sejak sebelum lebaran Idul Fitri sehingga bisa mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun karena PTUN baru saja memproses setelah Keputusan MK keluar, tidak ada kemungkinan pembatalan hasil Pemilu.

"MPR bisa punya pilihan untuk tidak melantik Gibran. Jadi bukan dari sisi UU Pemilu tapi pelantikannya," ujar Bivitri lagi.

Ia mengatakan putusan MK merupakan keputusan yang final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan untuk membatalkannya. Meski begitu, ia berkeyakinan proses yang berjalan di PTUN tetap akan memberi dampak. 

Langkah Politik PDIP 

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana menyoroti langkah PDIP tidak lagi relevan lantaran sudah ada keputusan MK. Denny mengatakan putusan MK yang telah menolak seluruh gugatan pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD memberi kekuatan hukum pada putusan KPU untuk menetapkan pemenang pilpres. 

Menurut Denny sesuai dengan norma hukum seharusnya tidak bisa membatalkan hasil Pilpres. “Gugatan demikian hanya menghadirkan gerakan moral, bukan legal,” kata Denny lewat pesan singkat, Rabu (24/4). 

Lebih jauh ia mengatakan bila PDIP masih ingin memperjuangkan hasil Pilpres 2024, akan lebih baik bila dilakukan langkah politik. Salah satu langkah yang diambil adalah menggulirkan hak angket di DPR. 

Soal langkah politik ini sebelumnya sempat disinggung pula oleh hakim Mahkamah Konstitusi. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan MK mengatakan MK menyoroti sikap partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak banyak berkomentar soal pilpres.

MK menilai partai bisa melakukan langkah politik di DPR lantaran sebagian anggota fraksi DPR adalah perpanjangan tangan partai politik yang mendukung gugatan pemohon. "Jadi, mestinya mengajukan keberatan sejak awal," ujar Enny. 

Adapun soal langkah politik ini, hingga kini PDIP belum mengajukan hak angket. Keberatan dari fraksi PDIP hanya muncul dalam rapat kerja yang berlangsung di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan tidak menjadi sikap politik karena hanya bersifat pendapat. 

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah usai MK membacakan putusan PHPU Pilpres mengatakan sikap politik PDIP lima tahun ke depan akan ditentukan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar Mei mendatang. Pada Rakernas itu, seluruh struktur partai bakal menyampaikan pendapat. 

“Memberikan usulan kepada Ibu Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum PDI Perjuangan pemegang hak prerogatif kongres untuk kemudian di sanalah (rakernas) PDI Perjuangan akan menentukan sikap politiknya,” ungkap Basarah.



Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...