Mobil Mewah Harvey Moeis Kembali Disita, Ada Ferrari dan Mercedes Benz
Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik Harvey Moeis, yang merupakan salah satu tersangka korupsi izin pertambangan di kawasan PT Timah Tbk. Kali ini, Kejagung menyita tiga mobil milik suami artis Sandra Dewi, di antaranya dua mobil Ferrari dan Mercedes Benz.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengkonfirmasi penyitaan tiga mobil tersebut. “Iya,” kata dia singkat saat dikonfirmasi awak media, Jumat (26/4) pagi.
Pada awal April 2024, Kejagung juga telah menyita dua unit mobil milik Harvey yakni SUV Lexus RX300 dan Toyota Vellfire kedua mobil itu didapat usai penggeledahan di kawasan Jakarta Barat. Lalu, pada Senin (1/4), Kejagung menggeledah kediaman Harvey dan Sandra Dewi di Apartemen the Pakubuwono, kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Penyidik menyita Rolls Royce Ghost Extended Wheelbase dan MINI Cooper S Countryman F60.
Dalam perkara dugaan korupsi di PT Timah, Harvey dijerat dengan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun demikian, Kuntadi tidak menjelaskan dengan rinci proses pencucian uang yang dilakukan Harvey dalam kasus ini.
Hingga sekarang, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi untuk mencari tahu aktor lain dalam pusaran kasus korupsi timah ini. Salah satunya dengan memeriksa dan menggali keterangan dari istri Harvey Moeis, Sandra Dewi.
Kuntadi menjelaskan Sandra Dewi dianggap sebagai salah satu saksi yang mengetahui aliran uang panas yang dihasilkan oleh Harvey Moeis. Atas alasan itu, keterangan Sandra Dewi sangat diperlukan untuk memetakan aset dan rekening mana saja yang dapat disita kejaksaan sebagai barang bukti.
"Diharapkan kita tidak lakukan tindakan yang salah dalam penyitaan, jadi ada memilah dan memilih saja," kata dia.
Menurut Kuntadi Harvey terlibat sekira 2018 sampai dengan 2019 ketika Harvey selaku Perwakilan PT RBT menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk yang saat itu dijabat oleh Rizal Pahlevi. Rizal telah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Februari lalu. Dalam pertemuan tersebut Harvey meminta Riza mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Dari hasil kesepakatan itu Harvey kemudian mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.
Setelah itu Harvey menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi dirinya maupun para tersangka lain yang telah ditahan.
“Dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada tersangka Harvey Moeis melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lim,” ujar Kuntadi.
Menurut Kuntadi perbuatan Harvey telah menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya. Atas perbuatannya, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.