Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ, Jakarta Tak Lagi Ibu Kota Negara?

Ira Guslina Sufa
29 April 2024, 08:40
Jokowi DKJ
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Salah satu poin yang disahkan berkaitan dengan peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berdasarkan salinan UU yang dipantau dalam laman jdih.setneg.go.id pada Senin (29/4), disebutkan saat ini Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara. Pada pasal 1 (ayat 1) disebutkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya Pasal 1 ayat 2 menyatakan kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Dalam ketentuan peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN sebagaimana tertuang dalam pasal 63, disebutkan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan itu berlaku sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini tetap menjadi lbu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut Undang-Undang ini," demikian bunyi pasal 64 UU DKJ.

Dalam pasal 66 disebutkan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lain yang berdasarkan ketentuan UU berkedudukan di Ibu Kota Negara. Dalam konteks ini Jakarta masih menjadi sentra sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur perincian rencana induk IKN.

Pengesahan UU DKJ ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Adapun pengesahan Rancangan Undang-Undang menjadi UU diambil Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis (28/3). 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...