Peran Bos Sriwijaya Air Hendry Lie hingga Jadi Tersangka Korupsi Timah
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Dugaan kerugian negara akibat korupsi tambang termasuk dampak lingkungan yang ditimbulkan di kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan Hendry selaku beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN), smelter timah di Bangka ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan Hendry sebagai tersangka diumumkan bersamaan dengan 4 tersangka lainnya.
Lima tersangka baru yang ditetapkan Kejagung pada Jumat (26/4) adalah Marketing PT TIN Fandy Lingga (FL), Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 hingga Maret 2019 SW dan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019 PN,. Juga ada Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang kemudian ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM AS.
Berdasarkan laman resmi Siwijaya Air, Hendry adalah salah satu pendiri Sriwijaya Air bersama Chandra Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim. Maskapai ini sempat digugat pailit, bahkan diambil alih Garuda Indonesia.
Hendry tak memenuhi panggilan Kejagung pada Jumat (26/4) lalu, sehingga penyidik belum menahan Hendry. Dalam konferensi pers Kuntadi menegaskan akan kembali memanggil Hendry sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).
Peran Henry Lie di Kasus Timah
Kuntadi menjelaskan, Hendry selaku beneficiary owner dan Tersangka FL selaku Marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk. Selain itu keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.
Kuntadi menuturkan, pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih jauh, untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tiga orang Tersangka yakni tersangka FL yang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka AS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan. Sedangkan, Tersangka BN tidak dilakukan penahanan dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter.
Di samping itu, Tim Penyidik sampai saat ini masih terus mengejar aset milik para tersangka sebagai upaya optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara dengan mengamankan sejumlah aset yang telah didapat seperti meliputi beberapa unit kendaraan mewah. Selain itu, Tim Badan Pemulihan Aset melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang yang bersifat ekonomis lainnya.
Daftar 21 tersangka kasus korupsi timah
Hingga kini, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 21 orang tersangka perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Berikut daftarnya:
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP.
- Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
- Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
- Ichtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
- Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
- Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
- Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
- Hendry Lie elaku Beneficiary ownership PT Tinindo Internusa (TIN)
- Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN
- Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 hingga Maret 2019 SW
- Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019 PN
- Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang kemudian ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM AS.
- Toni Tamsil alias Akhir (TT).