Peran Bos Sriwijaya Air Hendry Lie hingga Jadi Tersangka Korupsi Timah

Ade Rosman
29 April 2024, 11:52
Sriwijaya Air
PT Timah Tbk
Button AI Summarize

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Dugaan kerugian negara akibat korupsi tambang termasuk dampak lingkungan yang ditimbulkan di kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan Hendry selaku beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN), smelter timah di Bangka ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan Hendry sebagai tersangka diumumkan bersamaan dengan 4 tersangka lainnya. 

Lima tersangka baru yang ditetapkan Kejagung pada Jumat (26/4) adalah Marketing PT TIN Fandy Lingga (FL),  Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 hingga Maret 2019 SW dan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019 PN,. Juga ada Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang kemudian ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM AS.

Berdasarkan laman resmi  Siwijaya Air, Hendry adalah salah satu pendiri Sriwijaya Air bersama Chandra Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim. Maskapai ini sempat digugat pailit, bahkan diambil alih Garuda Indonesia. 

Hendry tak memenuhi panggilan Kejagung pada Jumat (26/4) lalu, sehingga penyidik belum menahan Hendry. Dalam konferensi pers Kuntadi menegaskan akan kembali memanggil Hendry sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...