Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai?

Safrezi Fitra
29 April 2024, 15:34
Gaji PNS Bea Cukai, tunjangan pns ba cukai, pns bea cukai
Bea Cukai
Gedung Bea Cukai Kanwil Jakarta
Button AI Summarize

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan tengah menjadi sorotan masyarakat di media sosial dalam beberapa hari terkahir. Masyarakat sampai menyinggung gaji pegawai Bea Cukai yang besar, tapi kinerjanya kurang.

Setidaknya ada dua kasus yang menjadi perbincangan masyarakat akhir-akhir terkait Ditjen Bea Cukai. Pertama, soal hibah alat belajar untuk tunanetra Sekolah Luar Biasa (SLB). Barang hibah dari Korea Selatan ini ditahan oleh petugas Bea Cukai dan sekolah harus membayar hingga ratusan juta rupiah ke kas negara.

Kasus lainnya adalah impor sepatu yang juga ditahan oleh petugas Bea Cukai beberapa waktu lalu. Menurut pembelinya, dia harus membayar bea masuk dan pajak sepatu tersebut hingga Rp 30-an juta, padahal harga sepatu yang dibelinya dari luar negeri hanya sekitar Rp10 juta.

Sebelumnya juga banyak kasus-kasus yang terkait dengan petugas Bea Cukai yang akhirnya diungkit. Banyak masyarakat di dunia maya yang menyoroti buruknya kinerja petugas Bea Cukai hingga akhirnya menyinggung gaji atau penghasilan PNS di institusi tersebut.

Lantas berapa gaji PNS Bea Cukai? Berikut ulasannya:

Gaji PNS Bea Cukai

Pada prinsipnya, gaji PNS Bea Cukai sama dengan gaji PNS pada umumnya, yakni didasarkan masa kerja golongan (MKG). Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015. Besarannya sebagai berikut:

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji pokok, ada juga komponen penghasilan lain atau tunjangan-tunjangan yang didapat PNS Bea Cukai. Beberapa komponen tersebut adalah tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.

Tunjangan Kinerja PNS Bea Cukai

Tunjangan kinerja atau tukin PNS Bea Cukai sama seperti tukin di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Besaran nominalnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Tunjangan kinerja PNS Bea Cukai dan Kementerian Keuangan diberikan setiap bulannya dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai. Besarannya terbagi menjadi 27 kelas jabatan.

PNS dengan level jabatan terendah atau kelas jabatan 1 akan menerima tukin sebesar Rp2.575.000. Sedangkan jumlah tukin paling besar diterima oleh pegawai dengan jabatan paling tinggi di Kemenkeu yakni kelas jabatan 27 sebesar Rp46.950.000.

Tunjangan Fungsional Pemeriksa

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019. PP ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...