Gaji Gibran Naik Hampir 10 Kali Lipat Setelah Jadi Wakil Presiden

Muhamad Fajar Riyandanu
29 April 2024, 16:08
Gibran
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) didampingi istrinya Selvi Ananda (kiri) mencoba jamu buatannya saat mengikuti program wellness tourism atau pariwisata kesehatan dan kebugaran dalam rangkaian kegiatan bertajuk Gibran Suryaning Sanur di Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar, Bali, Sabtu (27/1/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sah menjadi wakil presiden terpilih periode 2024-2029. Kepastian itu diperoleh setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pilpres 2024 pada Rabu (24/4). 

Status wakil presiden yang akan diemban oleh Gibran pada Oktober mendatang ikut meningkatkan besaran gaji pokok (gapok) Gibran. Bahkan, kenaikan gaji Gibran mencapai hampir sepuluh kali lipat jika dibandingkan dengan saat masih menjabat sebagai Walikota Solo.

Adapun gaji pokok Gibran saat menjabat sebagai Walikota Solo senilai Rp 2,1 juta per bulan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Gaji pokok Gibran nantinya akan naik signifikan seusai dirinya dilantik menjadi wakil presiden pada 20 Oktober mendatang. Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, menetapkan gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara selain presiden dan wakil presiden.

Adapun besaran gaji pokok tertinggi Pejabat Negara selain presiden dan wakil presiden ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan, ini menyasar untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua DPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga tertinggi Negara.

Lewat skema hitung-hitungan tersebut, Gibran akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 20.160.000 per bulan ketika menjadi wakil presiden nantinya. Angka ini naik 860% dari gaji pokok bulanan Walikota Solo.

Bayaran bulanan Gibran ketika menjadi wakil presiden nanti akan lebih tinggi jika memasukkan hitungan tunjangan sebesar Rp 22 juta per bulan, lebih tinggi dari tunjangan kepala daerah kabupaten/kota sejumlah Rp 3.780.000 per bulan. 

Ketetapan ini merupakan aturan yang tertulis dalam Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Jika dikalkulasi, maka penghasilan Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden sebesar Rp 42.160.000 per bulan.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...