KPK: Keluarga Syahrul Limpo Berpotensi Jadi Tersangka Pencucian Uang

Ade Rosman
2 Mei 2024, 17:37
KPK
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menyapa wartawan saat tiba di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Button AI Summarize

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berpotensi menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Ali, keluarga Syahrul bisa jadi tersangka bila terpenuhi unsur kesengajaan saat ikut menikmati uang yang dialirkan.

"Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya," kata Ali dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5).

Ali menjelaskan, dalam perkara TPPU, secara teknis uang hasil kejahatan lalu diubah menjadi nilai ekonomis semisal dibelikan aset seperti rumah. Ia mencontohkan, bila kemudian rumah itu diberikan pada keluarga ataupun kerabat dengan kesengajaan dan secara sadar yang diberi tahu muasal rumah itu, maka yang bersangkutan bisa ikut terjerat TPPU.

"Karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu, setiap bulan misalnya berapa, sehingga ketika perolehan sebuah rumah apakah dia pas dengan profilnya, itu kan bisa diukur," kata Ali.

Ali menjelaskan terdapat perbedaan antara TPPU dengan gratifikasi. Ia mengatakan, secara normatif, ketika penyelenggara negara menerima suap atau gratifikasi dalam jabatan, dan uangnya ikut dinikmati orang lain dengan sengaja maka tak dapat ikut terseret.

 Hal berbeda menurut Ali terjadi dalam perkara TPPU. Dalam pencucian uang, pelaku biasanya dengan sengaja memindahkan uang yang dia terima untuk membeli aset lain. Aset itu kemudian diserahkan kepada orang lain yang dengan sengaja dilakukan untuk menyembunyikan asal uang. 

Aliran Uang Syahrul Limpo untuk Keluarga

Sebelumnya, persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkap aliran uang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Syahrul Limpo.  Para saksi membeberkan uang dari Kementan mengalir untuk kepentingan pribadi Syahrul Limpo hingga anak-cucunya.

Saat ini Syahrul didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua mantan anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta.

Biro Umum Kementan memaparkan kementerian diminta membayar tagihan kredit Syahrul yang mencapai ratusan juta rupiah. Mereka juga perlu menyediakan beragam pengeluaran keluarga Syahrul seperti biaya skincare anak,  hingga membelikan kendaraan mewah.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...