KPK Sita Kantor Partai NasDem Usut Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu

Ade Rosman
3 Mei 2024, 09:25
KPK
ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/nym.
Papan tanda penyitaan tanah dan bangunan oleh KPK terpasang di tembok rumah milik Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Atrada Ritonga di Medan, Sumatera Utara, Jumat (26/4/2024).
Button AI Summarize

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati nonaktif Labuhanbatu, Sumatera Utara, Erik Atrada Ritonga (EAR) yang menjadi tersangka dugaan suap. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, salah satu aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang dipakai untuk kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat. 

Menurut Ali, tanah dan bangunan seluas 304,9 meter persegi yang digunakan untuk kantor NasDem itu berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Sebagai tanda sedang dalam pengusutan, KPK telah memasang plank sita di lokasi kantor. 

 "Berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Jumat (3/5).

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Labuhan Batu Erik A Ritonga dan Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga sebagai tersangka. Mereka diduga berkongsi dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Penetapan tersangka dilakukan usai lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhan Batu, pada Kamis (10/1) lalu. Selain Erik dan Rudi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta selaku pemberi suap yakni Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra.

KPK juga telah menyita tanah dan bangunan seluas 14.027 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat Kabupatan Labuhanbatu. Aset itu, kata Ali diduga milik Erik yang diatasnamakan orang kepercayaannya.

"Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp15 Miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka EAR dkk," kata Ali.

Berkaitan dengan kasus tersebut, KPK pun sebelumnya telah menyita uang berjumlah Rp 48,5 miliar. Ali menuturkan uang tersebut berbentuk tunai serta adapula yang tersimpan di rekening bank yang berasal dari para pihak kepercayaannya.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...