KPK Sebut Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Probolinggo Capai Rp 239 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang senilai Rp 239 miliar. Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kasus yang menjerat Puput akan segera disidangkan.
"Sepanjang proses penyidikannya, diperoleh nilai penerimaan gratifikasinya mencapai Rp 149 miliar yang kemudian ada yang diubah hingga disamarkan melalui TPPU dengan nilai mencapai Rp 90 miliar," kata Ali Fikri, Kamis (2/5).
Meski sudah menyampaikan nilai TPPU dan Gratifikasi, Ali belum dapat merinci barang gratifikasi ataupun pencucian uang yang dilakukan. Pada hari yang sama, KPK juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti bertempat di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong.
"Uraian unsur pasal gratifikasi dan TPPU telah dilengkapi Tim Penyidik sehingga Tim Jaksa nyatakan siap untuk dibawa ke persidangan Tipikor," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menyita aset berupa emas, uang tunai, kendaraan bermotor milik Puput. KPK juga menyita tanah dan bangunan milik Puput yang bernilai Rp 104,8 miliar.
Adapun, Puput saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Surabaya. Ia ditangkap lantaran kasus dugaan jual beli jabatan. Dari hasil pengembangan yang dilakukan lembaga antirasuah terkait kasus tersebut, diduga adanya penerimaan lain yang mengarah pada gratifikasi dan pencucian uang.