KPK Sebut Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Probolinggo Capai Rp 239 M

Ade Rosman
3 Mei 2024, 10:12
KPK
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Terdakwa Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari usai menjalani sidang secara virtualÊdi gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Ringkasan

  • DPR menargetkan penyelesaian revisi UU Kementerian Negara sebelum pelantikan Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.
  • Revisi UU akan menghapus batas maksimal jumlah kementerian, memberikan ruang bagi Presiden terpilih untuk menyusun nomenklatur sesuai visi dan misinya.
  • Pembahasan revisi UU di DPR tidak terkait dengan keinginan Prabowo untuk menambah jumlah menteri, melainkan kebetulan berdekatan dengan waktu pelantikan Presiden terpilih.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang senilai Rp 239 miliar. Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kasus yang menjerat Puput akan segera disidangkan. 

"Sepanjang proses penyidikannya, diperoleh nilai penerimaan gratifikasinya mencapai Rp 149 miliar yang kemudian ada yang diubah hingga disamarkan melalui TPPU dengan nilai mencapai Rp 90 miliar," kata Ali Fikri, Kamis (2/5).

Meski sudah menyampaikan nilai TPPU dan Gratifikasi,  Ali belum dapat merinci barang gratifikasi ataupun pencucian uang yang dilakukan.  Pada hari yang sama, KPK juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti bertempat di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong.

"Uraian unsur pasal gratifikasi dan TPPU telah dilengkapi Tim Penyidik sehingga Tim Jaksa nyatakan siap untuk dibawa ke persidangan Tipikor," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menyita aset berupa emas, uang tunai, kendaraan bermotor milik Puput.  KPK juga menyita tanah dan bangunan milik Puput yang bernilai Rp 104,8 miliar.

Adapun, Puput saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Surabaya. Ia ditangkap lantaran kasus dugaan jual beli jabatan. Dari hasil pengembangan yang dilakukan lembaga antirasuah terkait kasus tersebut, diduga adanya penerimaan lain yang mengarah pada gratifikasi dan pencucian uang. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...