Duit Gratifikasi SYL Mengalir Buat Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi
Sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengungkapkan dugaan aliran uang untuk pengawal Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Informasi itu disampaikan Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Yunus yang menjadi saksi dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5).
Mulanya, salah satu penasihat hukum Syahrul membacakan tabel pengeluaran yang dibuat oleh Yunus. Tabel itu masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam tabel tersebut, tepatnya pada halaman 5 tercantum bahwa terdapat pemberian uang terhadap ajudan Jokowi.
"Ada beberapa saya coba ambil ini seperti operasional menteri untuk ajudan RI 1 (presiden) 3 kali Rp 500 ribu. Apakah itu untuk pribadi Pak Menteri?" Kata penasihat hukum bertanya.
"Itu bukan, itu perintah dari atasan saya," kata Yunus menjawab.
Penasihat hukum lantas memperjelas pertanyaannya. "Kan saya tanya ke anda, tabel ini tercampur kegiatan menteri yang operasional menteri? Sebentar, sebentar, anda katakan sudah terpisah, ini semua untuk kebutuhan pribadi. Sekarang kalau saya tanya untuk ajudan RI 1(presiden) 3 kali Rp 500 ribu itu?" Kata penasihat hukum.
"Itu maksudnya bukan kebutuhan pribadi saja, kegiatan pak menteri di luar itu juga," kata Yunus menjawab lagi.
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh yang memimpin sidang lalu menengahi perdebatan antara Yunus dan penasihat hukum Syahrul. Ia lantas menanyakan tabel yang mana memisahkan kepentingan kedinasan dan pribadi selaku menteri.
Yunus kemudian ditanya perihal pemberian uang ke ajudan Jokowi tersebut. Ia tak membenarkan adanya pemberian uang itu.
"Tadi tindak lanjut pertanyaan penasihat hukum tadi apa saudara bisa jawab tadi?" Kata Hakim Rianto bertanya.
"Kan itu masuknya, itu yang Rp 500 ribu kali berapa orang itu," kata Yunus
"Rp 500 ribu untuk apa tadi, ajudan?" Kata Hakim Rianto bertanya lagi.
"Untuk tip," kata Yunus.
Lalu, hakim pun mengalihkan pertanyaannya ke penasihat hukum Syahrul. Hakim Rianto lalu melayangkan pertanyaan seputar pemberian tip tersebut.
"Pertanyaan saudara tadi Rp 500 ribu untuk?" Kata Hakim Rianto.
"500 (ribu) x 3 untuk ajudan RI 1," katanya.
"Paspampres?" Hakim Rianto memastikan.
"Iya, Paspampres," kata penasihat hukum SYL membenarkan.
Hakim lalu mengkonfirmasi pada Yunus. Hakim menanyakan apakah ia pernah diperintahkan hal tersebut.
"Apakah saudara pernah mengeluarkan biaya seperti itu?" Kata Hakim Rianto bertanya pada Yunus.
"Pernah pak," jawab Yunus.
"Siapa yang memerintah?" tanya Hakim lagi.
"Pak Isnar, Kasubag saya pak," kata Yunus.