KPK Buka Opsi Hadirkan Bendahara NasDem Ahmad Sahroni di Sidang SYL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menghadirkan Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni di sidang kasus korupsi Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan kemungkinan tersebut untuk mengecek kembali kesesuaian pengembalian aliran dana Rp 850 juta dari Syahrul Limpo ke Partai NasDem.
Meyer juga mengatakan Sahroni bisa saja ditanya mengenai keterangan saksi yang menyatakan dana jumbo tersebut digunakan untuk pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg). Keterangan itu terungkap dalam sidang yang tengah bergulir Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Jika memungkinkan kami coba menghadirkan Ahmad Sahroni agar kami bisa meng-crosscheck keterangan saksi dan bukti setoran itu apakah sudah betul ada, nanti akan dikemanakan uangnya," kata Meyer di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (6/5) malam.
Ia menjelaskan sebelumnya Sahroni memang sudah diminta keterangan saat tahap penyidikan mengenai aliran dana dari Syahrul Limpo ke NasDem. Ia pun telah menyertakan bukti pengembalian dana sebesar Rp 850 juta.
Menurut Meyer, apabila Sahroni jadi dipanggil ke sidang pemeriksaan saksi, jaksa KPK akan mendalami mengenai alasan uang tersebut dikembalikan. Jaksa juga akan mencari tahu adanya kemungkinan uang yang mengalir itu diberikan secara tidak sah sehingga dikembalikan oleh Partai NasDem.
Lebih jauh ia mengatakan dari pendalaman tersebut nantinya akan bisa disimpulkan aliran yang diterima NasDem dari uang gratifikasi Syahrul Limpo. Keterangan Sahroni akan melengkapi keterangan saksi pada sidang-sidang sebelumnya, serta didukung dengan berbagai alat bukti.
"Intinya memang ada dan sudah diakui bahwa uang mengalir itu nilainya Rp850 juta, di luar yang didakwakan," ujar Meyer lagi.
Sebelumnya, Mantan pejabat Kementerian Pertanian Sugeng Priyono mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp 850 juta dari Syahrul Limpo ke Partai NasDem. Sugeng, yang kala itu menjabat Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan, menyerahkan uang tersebut kepada seseorang bernama Joice melalui dua sekretarisnya, yakni Yuli dan Dwi.
"Saat itu saya tidak tahu untuk apa uang tersebut. Tetapi dua minggu setelah saya minta tanda terima, saya diberi tahu sekretaris Bu Joice kalau uang itu untuk keperluan NasDem," ujar Sugeng dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Rabu (24/4).
Ia menjelaskan uang tersebut diserahkan dalam tiga tahap dengan waktu yang berbeda-beda. Pertama, uang diserahkan sebesar Rp 400 juta yang bersumber dari berbagai pihak di Kementan pada sekitar bulan Juni atau Juli 2023.
Kedua, lanjut Sugeng, uang diserahkan senilai Rp 350 juta dengan tanda terima dari Syahrul Limpo untuk keperluan pendaftaran bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 9 Mei 2023. Kemudian penyerahan uang tahap ketiga dilakukan pada 12 Mei 2023 sebanyak Rp100 juta dengan tanda terima dari Syahrul untuk penyerahan berkas bacaleg ke KPU.
Dalam perkara ini Syahrul Limpo didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.
Syahrul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.