Saksi: SYL Bayar Gaji ART Rp 35 Juta dari Patungan Pegawai Kementan
Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto mengungkapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL membayar gaji asisten rumah tangga (ART) sebesar Rp 35 juta dari urunan pegawai Kementan.
Hermanto mengungkapkan hal itu saat dirinya dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa Syahrul.
Hermanto mengatakan, semula dirinya diminta untuk membayar upah pembantu Syahrul menggunakan uang pribadinya. Setelah itu, uang pribadinya diganti menggunakan kas para pegawai Kementan.
"Saya diminta transfer terlebih dahulu Rp 35 juta. Kemudian diganti oleh Pak Lukman (Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kementan, Lukman Irwanto) dari uang sisa urunan pegawai untuk kurban sebesar Rp 360 juta," kata Hermanto.
Ia menyebut transfer gaji pembantu SYL dilakukan dua kali. Pembayaraan pertama sejumlah Rp 22 juta, dan kedua lalu Rp 13 juta. Uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama Theresia yang merupakan pembantu Syahrul di rumahnya di Makassar.
Hermanto mengatakan, Direktur Jenderal PSP Kementan Ali Jamil yang mengarahkannya melakukan pembayaran gaji pembantu SYL tersebut. "Sangat mendesak dan diminta saat magrib. Harus ditransfer saat itu juga, makanya saya diminta membayarkan pakai uang pribadi dahulu," katanya.
Hermanto mengatakan gaji ART SYL tak masuk dalam anggaran operasional menteri sehingga diambil dari kas pegawai Kementan.
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan empat orang saksi yakni Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan, Gunawan; Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto; Kasubag Tata Usaha dan Rumga Kementan, Lukman Irwanto; dan Bendahara Pengeluaran Direktorat Jendral Prasarana Sarana Pertanian Kementan, Puguh Hari Prabowo.
Syahrul didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 serta bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi Syahrul Limpo.
Dalam perkara ini, Syahrul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.