Saksi: SYL Bayar Gaji ART Rp 35 Juta dari Patungan Pegawai Kementan
Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto mengungkapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL membayar gaji asisten rumah tangga (ART) sebesar Rp 35 juta dari urunan pegawai Kementan.
Hermanto mengungkapkan hal itu saat dirinya dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa Syahrul.
Hermanto mengatakan, semula dirinya diminta untuk membayar upah pembantu Syahrul menggunakan uang pribadinya. Setelah itu, uang pribadinya diganti menggunakan kas para pegawai Kementan.
"Saya diminta transfer terlebih dahulu Rp 35 juta. Kemudian diganti oleh Pak Lukman (Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kementan, Lukman Irwanto) dari uang sisa urunan pegawai untuk kurban sebesar Rp 360 juta," kata Hermanto.
Ia menyebut transfer gaji pembantu SYL dilakukan dua kali. Pembayaraan pertama sejumlah Rp 22 juta, dan kedua lalu Rp 13 juta. Uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama Theresia yang merupakan pembantu Syahrul di rumahnya di Makassar.
Hermanto mengatakan, Direktur Jenderal PSP Kementan Ali Jamil yang mengarahkannya melakukan pembayaran gaji pembantu SYL tersebut. "Sangat mendesak dan diminta saat magrib. Harus ditransfer saat itu juga, makanya saya diminta membayarkan pakai uang pribadi dahulu," katanya.