Top News: PPN Naik Tahun Depan, WN Cina Tambang Emas Ilegal di Kalbar
Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Hal ini berarti naik 1% dari besaran tarif PPN saat ini.
Kebijakan baru ini bertujuan meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dan mengendalikan rasio utang pemerintah.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, penerapan kebijakan kenaikan PPN tersebut akan tergantung pada keputusan pemerintahan baru. Jika disetujui presiden baru, maka kebijakan pajak tersebut akan masuk dalam UU APBN.
Kenaikan PPn menjadi 12% tahun depan menjadi salah satu artikel terpopuler. Selain itu, ketahui juga bagaimana warga Cina kedapatan menambang secara illegal di Kalimantan, serta peti jenazah kena pungutan di Bea Cukai.
Berikut Top News Katadata.co.id:
1. Alasan Pemerintah akan Naikkan PPN 12% pada 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberlakuan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 bertujuan untuk meningkatkan penghasilan negara dari sektor pajak.
Ia menjelaskan, langkah menaikkan PPN ini juga diharapkan dapat berkontribusi terhadap pengendalian rasio utang pemerintah.
"Tentu targetnya kenaikan pendapatan dari perpajakan. Rasio utang aman," kata Airlangga di Kolase Kanisius, Jakarta Pusat pada Sabtu (11/5).
Menurutnya, upaya menaikkan penghasilan pajak juga dapat ditingkatkan melalui sistem core tax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Core tax mengacu pada jenis-jenis pajak yang menjadi fokus utama dalam pengumpulan pendapatan pajak negara. Di antaranya PPN, pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak korporasi (PPh Badan), dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
2. Terdampak Cuaca Ekstrem, BMKG Umumkan 14 Daerah Berstatus Waspada
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menjelaskan sebagian besar daerah di Indonesia berpotensi mengalami cuaca ekstrem berupa hujan lebat yang disertai dengan petir dan angin kencang.
BMKG bahkan menetapkan 14 daerah berstatus waspada.
Merujuk laman BMKG seperti dikutip Sabtu (11/5) terdapat 14 daerah berstatus waspada meliputi Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Peringatan dini dampak hujan dengan intensitas sedang hingga lebat juga berpotensi menyasar untuk wilayah Bandung Jawa Barat, dan Pekanbaru Riau.
3. WNA Cina Ditangkap, Menambang Bijih Emas Ilegal di Kalimantan
Bareskrim Polri menangkap warga negara asing (WNA) asal Cina yang terlibat aktivitas penambangan bijih emas tanpa izin atau illegal di Ketapang, Kalimantan Barat.
WNA Cina berinisial YH (48) tersebut kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Pengungkapan kasus ini bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan dan tidak memiliki izin operasi produksi,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara ESDM Sunindyo Suryo Herdadi dalam konferensi pers yang digelar di kantornya pada Sabtu (11/5).
Para tersangka melakukan kegiatan produksi tambang di bawah tanah dengan mengambil bijih emas sekaligus mengolah dan memurnikan di terowongan tersebut.
“Hasil pekerjaan pemurnian tunel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore atau bullion emas,” ujarnya.
4. Viral Peti Jenazah di Bandara Kena Pungutan, Ini Penjelasan Bea Cukai
Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan karena kasus pengiriman peti jenazah dari Malaysia yang dikenakan pungutan bea masuk hingga 30% dari harga peti tersebut.
Kasus ini pun ramai dibahas warganet hingga viral di media sosial X. Kasus ini bermula dari cuitan warganet bernama Clarissa Paath melalui akun X @ClarissaIcha.
Dia mengatakan, jenazah ayah temannya dikenakan bea masuk 30% dari harga peti jenazah. Ayah sang teman meninggal di Penang, Malaysia, dan dimakamkan di Indonesia.
"Kemarin melayat ke ayah teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya. Ya peti memang tidak murah, tapi tidak ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," tulis Clarissa.
Terkait hal ini, Bea Cukai menegaskan bahwa pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenakan bea masuk. Begitu juga dengan pengenaan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang ditiadakan.
"Dalam hal pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia, kami pastikan tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI)," tulis akun X Bea Cukai, Sabtu (11/5).
5. 15 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang Aliran Lahar Gunung Marapi
Aliran lahar dingin Gunung Merapi serta hujan deras menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Sumatera Barat. Sebanyak 15 orang dilaporkan meninggal dunia akibat bencana tersebut.
Direktur Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi Busril mengatakan, ada 15 orang dipastikan meninggal dunia dan sudah dievakuasi ke rumah sakit.
Beberapa keluarga korban, menurut dia, sudah membawa langsung jenazah ke kediaman masing-masing.
"Data sementara hingga saat ini korban jiwa meninggal dunia yang kami terima di RSAM ada 15 orang, sembilan sudah teridentifikasi dan sisanya dalam proses," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Selain 15 korban meninggal dunia, RSAM juga menerima korban dari musibah banjir lahar dingin di daerah kaki Gunung Marapi hingga saat ini.
"Ada 18 korban luka berat dan ringan yang masih kami tangani. Rata-rata korban berasal dari daerah Bukit Batabuah dan Sungai Pua Kabupaten Agam," sebutnya.