KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila yang Diduga Terima Duit dari SYL

Image title
Oleh Antara
13 Mei 2024, 14:02
Penyanyi Nayunda Nabila
Instagram/@nayundanabila
Penyanyi Nayunda Nabila
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil penyanyi Nayunda Nabila menjadi saksi perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Nayunda Nabila," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/5).

Ali belum memberikan informasi lebih lanjut soal informasi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Nayunda.

Nayunda Nabila diduga menerima aliran dana dari Kementerian Pertanian, saat SYL masih menjabat sebagai Menteri. Berdasarkan keterangan sekretaris Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan) Arief Sopian, Nayunda menerima transferan dana sebesar Rp 50 juta-100 juta untuk mengisi acara hiburan.

Arief mengatakan terdapat satu kali transaksi pembayaran dari Kementan kepada Nayunda yang diteruskan ke rekening atas nama Rezky. "Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu, kalau saya cek, ternyata Nayunda rising star idol. Itu berapa kali yang ke Nayunda?" tanya jaksa kepada Arief dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4).

"Satu kali saja," jawab Arief.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Nayunda Nabila terkait keterlibatannya dalam keterkaitan alran uang SYL.

Tim jaksa KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan tersebut bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pihak KPK kemudian mengatakan kasus yang menjerat SYL berpotensi meluas ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kemungkinan tersebut seiring dengan adanya berbagai pernyataan dari para saksi di persidangan yang mengungkapkan adanya pemakaian uang hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keluarga SYL.

Reporter: Antara
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...