Saksi Sebut Syahrul Limpo Minta Kementan Siapkan 13 Ribu Paket Sembako

Ade Rosman
13 Mei 2024, 15:30
Saksi
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo disebut sempat meminta Kementerian Pertanian menyiapkan 13 ribu paket sembako dengan total nilai Rp 1,95 miliar. Dugaan itu disampaikan Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Sukim Supandi saat menjadi saksi di sidang pengadilan tindak pidana korupsi, Senin (13/5). 

Sukim mengatakan permintaan penyediaan sembako atas nama Syahrul itu disampaikan oleh staf khusus Syahrul Limpo bernama Joice Triatman.  Sakim menjadi satu dari delapan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Limpo. 

Dalam persidangan, Sukim mengatakan Joice merupakan staf khusus menteri bidang kelembagaan. Berdasarkan keterangan Sukim, Joice berlatar belakang Partai Nasional Demokrat (NasDem). 

Ia menuturkan, pengadaan sembako tersebut diminta Joice atas perintah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 Kasdi Subagyono. Mendengar pertanyaan itu, hakim langsung mencecar Sukim. 

Sukim pun menjelaskan bahwa ia memiliki keterbatasan informasi mengenai penggunaan dana. "Untuk kepentingan saya tidak tahu, itu perintah Pak Sekjen, untuk koordinasi eselon I," kata Sukim menjelaskan.

Menurut Sukim, nilai paket sembako per satuannya adalah Rp 150. Total paket sembako berjumlah 13 ribu sehingga jika ditotalkan ditaksir mencapai Rp 1,95 miliar.

Sukim mengungkapkan, dirinya pun bertemu Joice di ruangannya di kantor Kementan. Ia pun menjelaskan uang sekitar Rp 2 miliar untuk sembako itu didapat dari uang pejabat eselon I yang terkumpul.

"Dari penyedianya karena ada tanda tangan kontraknya itu diselesaikan eselon I," kata Sukim.

Hakim lalu mendalami untuk keperluan apa ribuan sembako tersebut. Sukim mengatakan sembako itu bukan untuk kepentingan Kementan. Ia mengatakan sembako tersebut dibagikan ke masyarakat pada saat bulan Ramadhan.

"Sumbangan-sumbangan itu Bu Joice yang rekap, di seluruh Indonesia, 38 provinsi. Pada saat itu bulan puasa," kata dia.

"Tapi mintanya ke Kementan? Apakah itu kepentingan kementan atau tidak, saudara tidak tahu? Untuk kepentingan pribadi, tidak tahu?" Tanya hakim. Sukim mengaku tak mengetahuinya.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023. 

Dalam perkara ini Kasdi dan Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya membayarkan kebutuhan pribadi Syahrul Limpo. Adapun Syahrul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...