Formappi Kritik Kinerja DPR, Hanya Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas

Ringkasan
- PTBA membudidayakan kaliandra merah untuk dimanfaatkan sebagai biomassa (wood pellet) dalam rangka mendukung program pemerintah mencapai target Net Zero Emission 2060.
- Budidaya kaliandra merah merupakan bentuk reklamasi lahan dan upaya PTBA dalam mengembangkan energi baru dan terbarukan (EBT) melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.
- Teknologi co-firing PLTU berkontribusi signifikan dalam mengurangi emisi karbon, menggerakkan ekonomi kerakyatan, dan mendukung keandalan pasokan listrik murah bagi masyarakat.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selama masa sidang VI 2023-2024. Peneliti Formappi Bidang Anggaran Formappi, Taryono menyoroti kinerja DPR yang hanya mengesahkan satu dari 47 Rancangan Undang-Undang prirotitas.
"Hanya 1 RUU, yaitu RUU Daerah Khusus Jakarta yang berhasil disahkan DPR dari 47 RUU Daftar Prioritas 2024,” kata Taryono, dalam jumpa pers di kantor Formappi, Jakarta Timur, Senin (13/5).
Ia mengatakan, DPR memiliki pekerjaan rumah untuk untuk menyelesaikan 46 daftar RUU prioritas 2024 di ujung masa jabatannya yang akan berakhir 1 Oktober 2024 mendatang.
Taryono mengatakan, Formappi menilai kinerja DPR tersebut di bidang legislasi buram.
"Ini merupakan potret buram kinerja legislasi DPR. Dengan capaian tersebut, beban kinerja legislasi DPR masih banyak sekali,” katanya
Taryono mengatakan Formappi khawatir dengan sisa waktu yang terhitung tak lama lagi nantinya DPR akan terburu-buru dalam menyelesaikan sisa pekerjaannya. Terlebih, adanya masa reses yang turut memangkas waktu.
Di antara 46 RUU yang belum disahkan yakni RUU Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
“Penumpukan beban legislasi di tengah sempitnya waktu untuk melakukan proses pembahasan yang berkualitas berpotensi mengurangi kualitas RUU yang dihasilkan,” kata Taryono.
Berdasarkan kinerja itu, ia mengaku tak yakin daftar RUU prioritas akan dapat dirampungkan DPR sebelum purnatugas. Formappi pun menggarisbawahi agar DPR mengubah pola kerja mengutak-atik daftar prioritas.
"Kemudian menghentikan kebiasaan membuat rencana yang bombastis dan mengutak-atik daftar prioritas," katanya.