Kata KPU soal 10 PPK Pemilu Curang di Bogor Daftar Lagi saat Pilkada
Sebanyak 10 orang mantan Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK di Bogor yang melanggar etik dalam pelaksanaan Pemilu 2024, kembali mendaftar dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak.
Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia menjelaskan, 10 orang tersebut mendaftar pada 4 April atau sebelum putusan dari Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu mengenai pelanggaran etik pada 17 April.
“Saat proses wawancara, kami meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik dari Bawaslu itu," ujar Adi di Cibinong, Senin (13/5).
Ia mencatat, para PPK tersebut terindikasi menggelembungkan suara pada Pemilihan Legislatif atau Pileg. “Kemarin kami minta mereka klarifikasi membuat surat pernyataan," kata Adi.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor Juhdi menyebutkan, 10 PPK dinyatakan melanggar etik berasal dari Gunungputri, Citeureup, Jasinga, Ciseeng, Klapanunggal dan Tenjo.
Semua PPK yang terdata tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik selama Pemilu. Yang paling banyak yakni penggelembungan dan perubahan suara pada calon legislatif.
"Kasus-kasus tersebut kebanyakan melibatkan penggelembungan suara oleh PPK yang melanggar etik," kata Juhdi.