Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Tarif Iuran Berubah Mulai 1 Juli 2025

Anggi Mardiana
14 Mei 2024, 14:42
kelas bpjs kesehatan dihapus
ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Ilustrasi, petugas membantu warga mengurus layanan kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Button AI Summarize

Kelas BPJS Kesehatan dihapus, diganti dengan sistem KRIS, paling lambat Juni 2025. Seiring dengan munculnya sistem kebijakan BPJS terbaru, sistem iuran baru akan mulai berlaku 1 Juli 2025.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut, pasal 103B ayat (8), megatur penetapan iuran, manfaat dan tarif pelayanan BPJS Kesehatan diberikan tenggat hingga 1 Juli 2025.

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Tarif Iuran akan Berubah

Dampak penonaktifan kepesertaan PBID BPJS Kesehatan di Malang
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/Spt.)

Besar iuran belum diatur dalam Perpres ini, namun penetapan iuran, manfaat dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025. Menurut anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, besar iuran yang dibayarkan masih megacu pada peraturan lama yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022 dengan sistem kelas 1,2,3.

Pemerintah belum menetapkan iuran terbaru karena masih dalam proses perhitungan. Meski begitu, Presiden Joko Widodo telah resmi menghapus sistem kelas 1,2,3 dengan menerbitkan Perpres 59/2024, dan akan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, iuran BPJS Kesehatan pun berubah, di mana sebelumnya dibagi ke dalam kategori kelas 1,2,3. Kelas-kelas yang diberlakukan sebelumnya menentukan iuran yang harus dibayar setiap bulannya. Semakin bagus kelas rawat inap, semakin besar juga iuran yang wajib dibayar oleh peserta setiap bulannya.

Dalam Perpres 59 Tahun 2024, pasal 103B ayat 6, Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di setiap rumah sakit. Evaluasi dilakukan dengan menjalin koordinasi bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 103B ayat 7 menyebutkan hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 6 menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan iuran.

Penetapan KRIS akan Diberlakukan Secara Bertahap

Penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap di sejumlah rumah sakit. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa dalam implementasinya akan ada 183 rumah sakit dari total 3.122 rumah sakit yang dikecualikan. Meliputi 52 RSD Pratama, 89 Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) dan 42 rumah sakit jiwa.

Saat ini, sudah ada 10 rumah sakit yang telah melakukan uji coba penetapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kesepuluh rumah sakit meliputi RSUD Soedarso, RSUD Sidoarjo, RSUP Dr. Sardjito, RSUD Sultan Syarif Alkadri, RS Awal Bros Batam, RS Al Islam, RS Ananda Babelan, RS Santosa Kopo, RS Santosa Central, dan RS Edelweis.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa melalui Kelas Rawat Inap Standar, nantinya seluruh pelayanan di dalam rumah sakit akan disamakan. Contohnya satu kamar hanya berisi satu tempat tidur dan dilengkapi AC.

Kelas PJS Kesehatan dihapus dilakukan agar pasien mendapatkan pelayanan terbaik dan tidak terlalu sesak. Sementara untuk 4 kamar tidur ada AC dan masing-masing tempat tidur memiliki pemisah.

Telah diresmikannya kelas BPJS Kesehatan dihapus, Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melaksanakannya paling lambat 30 Juni 2025. Dengan begitu, tarif yang dikenakan akan berubah.

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...