Beleg DPR Bahas Usulan Jumlah Kementerian dalam Revisi UU Kementerian

Ferrika Lukmana Sari
14 Mei 2024, 16:47
DPR
Donang Wahyu|KATADATA
gedung DPR
Button AI Summarize

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai mengkaji usulan perubahan jumlah kementerian dalam pembahasan revisi Undang Undang tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Kajian tersebut melibatkan tim ahli yang memaparkan muatan materi revisi. Usulan tersebut mulai dikaji karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini yang agak ramai belakangan, seolah-olah di Baleg sudah diputuskan padahal masih mau mendengarkan kajian dari tim ahli," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dikutip dari Antara, Selasa (14/5).

Adapun RUU tentang Kementerian Negara itu dikaji berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pasal 10 terkait pengangkatan wakil menteri yang bertentangan dengan UUD 1945.

Tim ahli pun menyampaikan muatan materi usulan agar Pasal 10 tersebut dihapus guna mengikuti ketentuan MK. Namun, tim ahli juga memasukkan usulan agar Pasal 15 tentang jumlah menteri pun direvisi.

Dalam materi muatannya, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Saat ini Pasal 15 tersebut pun menyatakan jumlah kementerian paling banyak sebesar 34 kementerian.

Baidowi pun berpendapat bahwa efektivitas penyelenggaraan pemerintah itu pun bisa menjadi kunci dalam penentuan jumlah kementerian oleh presiden. Sehingga jumlah kementerian bisa menjadi berkurang.

"Jadi kalau tidak diatur jumlahnya bisa jadi menterinya hanya 10, jadi jangan diasumsikan selalu lebih dari 34, bisa jadi kurang dari 34," kata dia.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menilai bahwa putusan MK itu tidak membatasi DPR untuk hanya membahas satu pasal terkait saja. Sehingga DPR bisa membahas revisi pasal lainnya.

Terkait isi materi revisi, menurut Supratma, bakal diperdebatkan di tingkat panitia kerja (panja) berdasarkan kajian akademik.

"Karena ini tidak masuk dalam program legislasi nasional, maka kita golongkan untuk masuk ke dalam (RUU) kumulatif terbuka, yang setiap saat kita bahas, dan ini bukan pertama kalinya," kata Supratman.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...