Hakim Suharto jadi Wakil Ketua MA, Pernah Anulir Vonis Mati Sambo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengambilan sumpah Hakim Agung Suharto menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial. Pengambilan sumpah dilakukan di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (15/5).
Pengangkatan tersebut tertulis dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54B Tahun 2024. Keppres tersebut dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.
“Mengangkat saudara Suharto dalam jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2024,” kata Nanik.
Setelahnya, Suharto mengucapkan sumpah jabatan dan berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial. Dia berkomitmen untuk menjalankan amanah dengan sebaik dan seadil-adilnya.
“Menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Suharto.
Suharto sebelumnya dilantik menjadi Hakim Agung oleh Ketua Mahkamah Agung pada Selasa 19 Oktober 2021 lalu. Hakim Agung kelahiran Madiun 13 Juni 1960 ini mulai dikenal luas melalui kasus pembunuhan yang dilakukan mantan petinggi Polri Ferdy Sambo.
Suharto adalah salah satu hakim yang menganulir hukuman mati Sambo di tingkat kasasi, mengubahnya menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Pada awal 2023 lalu, Alumnus Universitas Jember (1984) dan Universitas Merdeka Malang (2003) diangkat menjadi Juru Bicara Mahkamah Agung menggantikan Andi Samsan yang telah pensiun.
Pada tahun yang sama, Suharto juga dipercaya menjadi Ketua Kamar Pidana, setelah dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung pada 23 Okotber 2023, menggantikan Suhadi yang juga telah memasuki masa purnabakti.
Sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisal, Suharto telah menempati berbagai posisi penting. Ia pernah menjabat Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.