Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Akan Diubah Jadi KRIS, Apakah Iuran Naik?

Muhamad Fajar Riyandanu
15 Mei 2024, 19:32
KRIS
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Petugas melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan untuk menyederhanakan standar dan meningkatkan layanan kesehatan yang akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025.
Button AI Summarize

Kementerian Kesehatan atau Kemenkes dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan tenggat waktu kepada seluruh rumah sakit (RS) yang bekerja sama dengan BPJS untuk dapat menerapkan pelayanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat sampai 30 Juni 2025.

Kemenkes dan BPJS Kesehatan menjamin sistem kelas rawat inap kelas 1,2 dan 3 masih akan berjalan di sejumlah RS yang bekerja sama dengan BPJS. Mereka juga memastikan tidak ada perubahan iuran terhadap fasilitas pelayanan rawat inap kelas 1,2, dan 3 hingga 30 Juni 2025.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan bahwa pemerintah menargetkan 3.057 RS menerapkan pelayanan kesehatan KRIS sampai akhir Juni 2025. Sementara pada tahun ini Kemenkes menargetkan 2.432 RS mengimplementasikan KRIS. Adapun sampai 30 April 2024  sudah ada 1.053 RS yang melaksanakan KRIS. 

"RS yang sudah melaksanakan KRIS tetap memakai tarif dan iuran eksisting, nanti per 1 Juli 2025 baru menggunakan yang terbaru,” kata Syahril di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Pusat pada Rabu (15/5).

Pemberian tenggat waktu hingga 30 Juni 2025 itu ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi RS yang bekerja sama dengan BPJS agar menyesuaikan kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

Merujuk pada Pasal 46A Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada 12 kriteria yang wajib dipenuhi oleh RS agar sesuai dengan fasilitas KRIS. Di antaranya ketersedian oksigen, ventilasi udara, nakas per tempat tidur hingga kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.

Syahril mengatakan, fasilitas rawat inap KRIS di tiap ruangan dipatok maksimal empat kamar tidur. Menurutnya, kapasitas tersebut lebih baik dari pelayanan sistem kelas rawat inap kelas 3 yang seringkali menampung 8 orang dalam satu ruangan. “Tujuan KRIS ini untuk mengatur sarana dan prasarana sehingga menjamin masyarakat mendapat perlakuan yang sama baik,” ujarnya.

Sembari memberikan kesempatan waktu agar seluruh RS mitra BPJS dapat menerapkan fasilitas KRIS, pemerintah saat ini juga melakukan evaluasi terhadap RS yang sudah menerapkan fasilitas KRIS.  Evaluasi tersebut dipantau oleh Kemenkes, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSM) dan Menteri Keuangan.

Nantinya, hasil evaluasi akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS teranyar yang akan mulai berjalan pada 1 Juli 2025. Ketetapan itu tertulis dalam Pasal 103B Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, penyesuaian iuran BPJS akan melihat peritungan aktuaria seperti daya kemampuan masyarakat, inflasi dan faktor lainnya seperti gaji dokter dan tarif atau klaim pemerintah yang dibayarkan kepada RS mitra BPJS. “Itu menjadi salah satu faktor adanya penyesuaian iuran, tapi belum tentu ada kenaikan,” kata Rizzky dalam kesempatan yang sama.

Dia mengatakan penyesuaian iuran BPJS dapat terjadi karena peninjauan besaran iuran dapat berlangsung sekali dalam dua tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat 1 Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. “Itu kan tahun 2020, sekarang tahun 2024 dan belum ditinjau ulang. Kami lihat faktor- faktor tersebut,” ujar Rizzky.  

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...