Indonesia Bakal Jadi Anggota OECD pada 2028, Masih Butuh Waktu

Muhamad Fajar Riyandanu
16 Mei 2024, 15:07
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers Perkembangan Isu Perekonomian Indonesia di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers Perkembangan Isu Perekonomian Indonesia di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia butuh waktu sekitar tiga tahun untuk menjadi anggota Organisation for Economic Cooperation and Development atau OECD. Sehingga, Indonesia diperkirakan menjadi keanggotaan penuh OECD pada 2028.

"Ini makan waktu 3-4 tahun. Tidak ada satu negara yang satu tahun diterima. Target pemerintah tiga tahun, sama seperti Chile," kata Airlangga di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (16/5).

Airlangga menyatakan pemerintah telah menggodok project management office (PMO) di bawah supervisi Kementerian Koordinator Perekonomian. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses aksesi OECD.

Dalam proses aksesi, Indonesia wajib menyampaikan initial memorandum untuk memenuhi standar dan persyaratan keanggotaan OECD. Dokumen tersebut berisi berisi informasi mendetail tentang kebijakan ekonomi, praktik pemerintahan hingga kerangka hukum negara.

Proses aksesi ini tidak hanya berfokus pada penyesuaian kebijakan dan regulasi, tetapi juga melibatkan penilaian menyeluruh oleh OECD untuk memastikan bahwa Indonesia siap menjadi bagian dari komunitas internasional yang bekerja sama dalam berbagai bidang ekonomi, sosial, politik dan lingkungan.

Setidaknya ada 26 kebijakan lintas sektor Indonesia yang harus diselaraskan dengan OECD. Di antaranya ekonomi digital, keuangan, ekonomi, anti korupsi, hingga regulasi persaingan usaha yang sehat. Indonesia diberi waktu 280 hari atau sekitar 9 bulan untuk menyusun dokumen initial memorandum tersebut. "Sesudah aksesi ini proses selanjutnya adalah Indonesia membuat initial memorandum," ujar Airlangga.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan Indonesia terus berbenah untuk menyesuaikan sistem kebijakan lingkungan nasional dengan kriteria OECD.

Sejumlah kebijakan tersebut berupa ketentuan deforestasi, moratorium pembangkit listrik energi fosil, penanganan kebakaran hutan dan gambut, hukum lingkungan, hingga mitigasi penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan alias folu net sink.

Siti mengakui bahwa standar yang ditetapkan oleh OECD cenderung lebih progresif dari capaian Indonesia saat ini. "Yang pasti OECD pakai standar yang cukup berat. Tapi kita pun mengalami pengembangan dan kemajuan," kata Siti pada kesempatan yang sama.

Di sisi lain, dia mengatakan torehan penurunan emisi Indonesia cenderung mengalami perbaikan signifikan. Siti mengatakan bahwa penurunan emisi domestik berada di atas rata-rata standar OECD. "Kalau soal emisi kita malah keren. Prestasi penurunan emisinya kita baik," ujarnya.

Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Nugraha Mansyuri mengatakan status keanggotaan OECD nantinya akan berdampak pada pelebaran sayap kerja sama Indonesia dengan negara-negara global. "OECD merupakan satu bentuk organisasi kerja sama ekonomi tapi unsur politisnya juga cukup tinggi," kata Pahala.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...