Usut Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon

Ade Rosman
17 Mei 2024, 09:47
Kejagung
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Button AI Summarize

Kejaksaan Agung menyita satu unit rumah mewah milik tersangka Tamron alias Aon (TN) dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan rumah mewah tersebut berlokasi di kawasan Summarecon Serpong, Banten.

"Satu unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama Tersangka TN (Tamron) alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten," kata ketut dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (17/5).

Ketut mengungkapkan, penyitaan oleh Tim Pelacakan Aset dilakukan pada 14 Mei 2024 lalu. Rumah yang disita itu diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018 lalu. 

Ketut menegaskan tim penyidik masih akan terus mendalami fakta-fakta terbaru berkaitan dengan perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun tersebut. Sebelumnya pun tim penyidik telah melakukan beragam aset yang berkaitan dengan para tersangka.

Tim penyidik telah memblokir 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, juga menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka. Tim penyidik juga menyita 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Enam smelter berkaitan dengan perkara ini pun telah disita oleh tim penyidik. Keenam smelter itu berlokasi di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2.

Setelah disita, keenam smelter itu akan dikelola oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemindahan pengelolaan dilakukan agar penyitaan tak memberikan dampak sosial terhadap pekerja lainnya, dan juga tetap memiliki nilai ekonomis.

Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara tersebut. 21 nama itu yakni SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019; AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Kemudian Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN. Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Lalu Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung; MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP. Ada juga Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP; Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP; Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS); Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN; Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT); Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;

Selanjutnya, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011; Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018; Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.

Lalu 'crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE. Juga suami selebritis Sandra Dewi Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...