Airlangga Dukung Revisi Aturan Jumlah Kementerian: Itu Hak Presiden

Muhamad Fajar Riyandanu
17 Mei 2024, 16:12
kementerian, airlangga, golkar
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU
Menteri Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers Perkembangan Isu Perekonomian Indonesia di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan partainya menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Aturan tersebut mengatur jumlah nomenklatur kementerian.

Dengan adanya pengubahan UU tersebut, Airlangga mengatakan bahwa jumlah kementerian merupakan hak presiden. Adapun, Pasal 15 UU tersebut mengatur jumlah kementerian saat ini dipatok paling banyak 34 kementerian.

"Itu (jumlah kementerian) hak prerogatif presiden," kata Airlangga di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (17/5).

Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR pada Kamis, 16 Mei kemarin.

Persetujuan tersebut dibuat setelah delapan fraksi di Baleg DPR menyatakan setuju, dan satu fraksi, yakni Fraksi PKS menyatakan setuju dengan catatan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Kementerian Negara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Airlangga mengatakan suara anggota DPR dari partai beringin di forum Baleg merupakan sikap Golkar mengenai pelaksanaan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Kemarin sudah dibahas di Baleg, suara Baleg mewakili partai-partai," ujar Airlangga.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) menguraikan tiga materi muatan revisi UU Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Balegn DPR pada Kamis, (16/5).

Tiga muatan itu yakni perubahan Pasal 15 UU Kementerian Negara mengenai jumlah kementerian paling banyak 34, menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Lebih lanjut, forum tersebut juga menyepakati penghapusan Pasal 10 UU Kementerian Negara mengenai pengangkatan wakil menteri dan penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di ketentuan penutup.

Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Kementerian Negara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011. Dalam putusan-nya, MK menyatakan Pasal 10 dalam UU tersebut mengenai pengangkatan wakil menteri yang bertentangan dengan UUD 1945.

Tim ahli Baleg DPR pun menyampaikan muatan materi usulan agar Pasal 10 tersebut dihapus guna mengikuti ketentuan MK. Namun, tim ahli juga memasukkan usulan agar Pasal 15 tentang jumlah menteri pun direvisi.

Melansir Antara, Awiek mengatakan membantah revisi UU Kementerian Negara ini sejalan dengan ide penambahan kementerian oleh Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Kami tidak bisa menghindari itu karena DPR adalah lembaga politik. Ya, kebetulan saja isunya berbarengan," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (15/5).

Skenario penambahan kursi kabinet pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menjadi 40 kementerian dianggap sebagai instrumen politik jangka panjang.

Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago menilai rencana itu merupakan alat tawar kepada sejumlah parpol rival di Pemilihan Presiden (Pilpres) untuk bergabung ke dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Ini tentu terkesan ingin mengakomodir pihak yang kalah dari kubu Ganjar atau Anies," kata Arifki lewat pesan suara WhatsApp pada Rabu (8/5).

Menurut Arifki, penambahan jumlah kementerian juga dapat dilihat sebagai upaya memperkuat barisan pendukung Prabowo tanpa harus mengurangi jatah alokasi kursi menteri untuk tiap-tiap parpol pengusung Prabowo.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...