KPK Hadirkan 4 Pejabat Kementan di Sidang Dugaan Korupsi Syahrul Limpo

Ira Guslina Sufa
20 Mei 2024, 11:29
KPK
ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dan beberapa pegawai dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat digelar hari ini, Senin (20/5). 

"Persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, hari ini tim jaksa menghadirkan saksi Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Menurut Ali, tim jaksa KPK juga turut memanggil pejabat Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian Dedi Nursyamsi, sebagai saksi dalam sidang tersebut. Saksi lain adalah Sekretaris Kepala BPPSDMP Siti Munifah, Ketua kelompok substansi keuangan & Barang Milik Negara BPPSDMP Rr Rina Murdiana. 

Selain itu jaksa KPK juga menghadirkan Kabag Keuangan Badan Ketahanan Pangan Sugiarti. Staf Fungsional Perencanaan Muda pada Badan Karantina Kementan Lucy Anggraini dan Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana juga turut dipanggil menjadi saksi. 

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta. 

Kasdi dan Muhammad Hatta merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. Syahrul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, KPK juga mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...