Gerindra Bakal Usung Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya

Ade Rosman
20 Mei 2024, 13:08
Ahmad Dhani Gerindra
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Musisi Ahmad Dhani melakukan sesi latihan jelang konsernya di Jakarta, Senin (30/12/2019).
Button AI Summarize

Partai Gerindra akan mengusung musisi Ahmad Dhani Prasetyo sebagai bakal calon wali kota Surabaya, Jawa Timur. Hal itu diungkapkan Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

"Untuk Pilkada Surabaya, Partai Gerindra sedang mempersiapkan Ahmad Dhani untuk maju sebagai Wali Kota," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/5).

Pentolan grup musik Dewa 19 itu telah resmi bergabung dengan Partai Gerindra sejak 2017 lalu. Pada Pemilu Presiden 2024, Dhani aktif membantu pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam gelaran tersebut.

Pada Pemilu Legislatif 2024, Dhani pun maju sebagai calon anggota legislatif dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur I dengan cakupan wilayah Sidoarjo dan Kota Surabaya. Dhani lolos ke senayan dengan mendapatkan 134.227 suara.

Pada kesempatan yang sama, Dasco menyebut partainya tengah mempersiapkan surat rekomendasi untuk mengusung Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak untuk maju di Pilgub Jatim 2024. Rekomendasi itu akan segera diserahkan kepada Khofifah dan Emil. 

Mundur dari Caleg Terpilih

Di sisi lain, bila jadi maju di pemilihan wali kota Surabaya Ahmad Dhani harus mundur dari caleg terpilih. Ketentuan untuk mundur juga berlaku untuk calon legislatif yang lolos di pemilu 2024. 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan anggota DPR, DPRD dan DPD terpilih hasil Pemilu 2024 wajib mundur saat maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak November 2024.

"Supaya tidak ada lagi polemik, harus sudah sampaikan pengunduran diri pada 22 September 2024," kata Doli. 

Ia menjelaskan hal itu telah disepakati bersama dalam rapat kerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Aturan itu juga dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan Peraturan Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa tidak ada celah bagi calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD terpilih untuk dilantik jika mereka sudah terdaftar maju pada Pilkada Serentak 2024. Menurut dia, jika sudah memutuskan maju menjadi calon kepala atau wakil kepala daerah, maka caleg terpilih itu tidak bisa dilantik lagi sebagai anggota dewan.

Sesuai ketentuan Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024. Masa pendaftaran calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Adapun penetapan caleg terpilih akan dilakukan pada 1 September 2024. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...