KPK Sita Rumah di Parepare Terkait Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Rumah milik mantan Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta itu disita usai tim penyidik KPK melakukan penggeledahan, pada Minggu (19/5).
"Rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) dari tersangka Syahrul Yasin Limpo,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/5).
Menurut Ali, dalam perkara itu Muhammad Hatta sebagai salah satu orang kepercayaan dari tersangka Syahrul Limpo melakukan pembelian aset dari hasil pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan. Ali menuturkan, aset berupa rumah itu diduga disamarkan dengan cara ditempati oleh orang dekat Mohammad Hatta. Dalam penyelidikannya, aparat lingkungan setempat pun ikut dilibatkan sebagai saksi.
Selanjutnya, tim penyidik akan mengkonfirmasi aset rumah itu pada saksi juga para tersangka. Belakangan, tim penyidik KPK tengah melakukan giat di Sulawesi Selatan berkaitan dengan perkara yang dilakukan Syahrul Limpo dan lainnya.
Syahrul diduga melakukan pemerasan bersama dengan Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta. Uang itu, diduga digunakan untuk keperluan pribadi Syahrul Limpo.
Tim penyidik sebelumnya juga melakukan penggeledahan rumah adik kandung Syahrul, Andi Tenri Angka, suami dari almarhum Andi Darussalam Tabusala (ADS), mantan Ketua PSSI Sulawesi Selatan sekaligus salah seorang tokoh olahraga di Sulawesi Selatan. Rumah itu berlokasi di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Rumah milik Syahrul yang berlokasi di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar, pun telah disita. Tim penyidik menyita rumah senilai Rp 4z5 miliar itu pada Rabu (15/5) lalu. Syahrul dkk saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Syahrul didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 serta bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi Syahrul.
Dalam perkara ini, Syahrul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.