Respons Eks Sekjen Kemendikbud Disebut Pimpin Yayasan Trisakti Palsu
Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud menampik isu membentuk Yayasan Trisakti palsu. Hal ini menanggapi pernyataan Anggota Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Amiruddin Aburaera, yang menyatakan ada dua kubu dalam yayasan tersebut.
Dua kubu tersebut adalah yayasan yang dipimpin mantan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im serta yayasan yang dipimpin Himawan Brahmantyo.
“Yayasan Trisakti yang sah dengan Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH. Ketua Pembina Dr Lukman dan Ketua Pengurus Ainun Na'im,”ujar Ainun dalam pesan singkat pada Katadata.co.id Selasa (14/5) malam.
Sebelumnya, Amiruddin menyebut yayasan yang asli ada di pihaknya dan dipimpin Himawan Brahmantyo. Sementara pihak yang disebut yayasan palsu kini dipimpin oleh Ainun dan pembinaannya dipimpin Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud, Lukman.
Yayasan Trisakti kubu Himawan mengatakan bahwa Kemenkumham telah memblokir SABH Yayasan Trisakti secara semena-mena pada 2011 lalu. Kubu Himawan juga menyatakan anggota Dewan Pembina hanya dapat diangkat berdasarkan rapat anggota Dewan Pembina dan bukan oleh pemerintah.
Hal ini berbeda dengan Yayasan Trisakti kubu Ainun yang terdiri dari perwakilan Kemendikbud, Kemenkumham, dan Kementerian Keuangan.
Pengangkatan Yayasan kubu Himawan dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim pada 24 Agustus 2022 lalu. Yayasan Trisakti kubu Himawan sudah membawa keputusan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN namun ditolak oleh hakim pada 24 April 2024.
Berdasarkan hal itu, Ainun kemudian menganggap pihaknya adalah Yayasan Trisakti yang sah. “Gugatan mereka ke PTUN sudah ditolak,” kata Ainun saat ditanya terkait keabsahan yayasan yang ia pimpin.
Alasan berbeda diucapkan oleh Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Lukman. Ia mengatakan alasan keberadaan kubunya adalah mengembalikan kekuasaan ke negara.
“Kami saat ini sedang transisi, daripada dikuasai perorangan untuk kepentingan pribadi, kita kembalikan ke negara saja,” kata Lukman dalam pesan singkat pada Katadata.co.id.
Sebelumnya, Yayasan Trisakti kubu Himawan menolak pengubahan status Universitas Trisakti dari PTS menjadi Perguruan Tinggi Negara Berbadan Hukum atau PTN-BH. Menurut mereka, ada maksud tersembunyi di balik langkah ini yakni menguasai enam satuan pendidikan tinggi swasta dan didasari besarnya nilai aset Yayasan Trisakti.
“Kalau ada yang usul (Universitas Trisakti dijadikan) PTN-BH silakan, tapi lakukan di jalur hukum yang benar,” kata Bendahara Umum Yayasan Trisakti, Tjahyadi Lukiman pada wartawan di Gedung Yayasan Trisakti, Jakarta, Selasa (14/5).
Yayasan Trisakti berdiri lewat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 0281/U/1979. Universitas Trisakti sudah berdiri sejak 1965 sebagai pengganti nama Universitas Res Publica.
(Judul berita ini telah diubah pada Selasa (21/5) pukul 13.30 WIB karena Ainun Na'im saat ini sudah tak menjabat sebagai Sekjen Kemendikbud)