Nadiem Makarim Bakal Evaluasi Kenaikan UKT yang Tak Wajar

Ade Rosman
21 Mei 2024, 14:50
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran 2023 sebagai bahan pertimbangan persiapan APBN 2024, perkemb
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran 2023 sebagai bahan pertimbangan persiapan APBN 2024, perkembangan isu-isu terkini, penyampaian DIPA 2024 dan penyerahan laporan Panja peningkatan literasi serta tenaga Perpustakaan Komisi X DPR.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan mengevaluasi kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Nadiem mengambil langkah ini untuk merespons anggota DPR yang mendesaknya mencabut Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.

"Kami sangat setuju dan karena itu kami akan turun ke lapangan, kami akan evaluasi kembali kenaikan-kenaikan (UKT), pertama kenaikan yang tidak wajar," kata Nadiem saat rapat dengan Komisi X DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).

Nadiem mengatakan Peraturan tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan bukan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.

“Jadi peraturan Kemendikbudristek menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa.

Nadiem mengatakan banyak kesalahan persepsi pada masyarakat mengenai aturan ini yaitu kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi, padahal hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang.

Kenaikan UKT tersebut tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai.

Nantinya, kata dia, mahasiswa dengan kemampuan ekonomi rendah akan masuk dalam UKT golongan pertama dan kedua yang besarannya telah ditetapkan pemerintah yaitu kelompok satu sebesar Rp 500 ribu dan kelompok dua Rp 1 juta.

Pemerintah sendiri juga mewajibkan penerima UKT kelompok satu dan kelompok dua pada setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus sebanyak 20 persen per tahun.

Sedangkan mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi baik hingga tinggi akan dikenakan UKT mulai dari kelompok ketiga dan seterusnya, sesuai kemampuan mahasiswa dengan besaran biaya ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Untuk UKT kelompok selain satu dan dua, kata dia, besarannya maksimal sama dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang merupakan dasar penetapan tarif UKT oleh pemimpin PTN pada tiap program studi (prodi) di tiap program pendidikan.

Usai rapat, Nadiem keluar dari samping menghindari awak media yang menunggu di pintu masuk utama. Awak media yang menyadari kepergian Nadiem lantas berlari mengejarnya hingga keluar gedung Nusantara I di kompleks parlemen. 

Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...