DPR: KRIS Pengganti Kelas BPJS Amanat UU, Sudah 20 Tahun Tertunda

Ade Rosman
21 Mei 2024, 17:05
bpjs, kris
Fauza Syahputra|Katadata
Petugas melayani warga yang mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor Cabang Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan penghapusan kelas I, II, III dalam BPJS Kesehatan sudah sesuai amanat Undang-Undang yang tertunda selama 20 tahun.

Kelas dalam BPJS akan diganti dengan kelas rawat inap standar (KRIS). Melki mengatakan, KRIS merupakan penerapan dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

"KRIS ini adalah amanat dari UU SJSN Nomor 40 tahun 2024 yang sebetulnya sudah berusia 20 tahun," kata Melki.

Melki menilai dengan adanya KRIS menjadi sinyal positif lantaran hingga kini pemerintah belum mampu menjalankan dengan baik apa yang termaktub dalam UU SJSN.

"Ini juga adalah cerminan dari sila kelima dalam Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang diturunkan oleh UU SJSN di era ujung terakhir pemerintahan ibu Megawati," kata dia.

Ia mengatakan dengan adanya KRIS ini, diharapkan setiap daerah memiliki standarisasi pelayanan kesehatan yang sama. Politisi partai Golkar ini berharap KRIS akan berujung pada kualitas kesehatan yang merata.

"Saya berharap standar pelayanan kesehatan kita bisa sama antara Jakarta dengan yang ada di NTT, di Papua, di Aceh, di Rote, dan lain lain," katanya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan, pada Rabu (8/5) lalu.

Dalam aturan tersebut, Jokowi mewajibkan penerapan fasilitas ruangan perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dengan adanya aturan itu, maka terdapat peleburan kelas 1, 2 dan 3 peserta JKN BPJS Kesehatan, menjadi kelas rawat inap standar yang disebut dengan KRIS. Sehingga peserta bisa mendapat pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun nonmedis.

Sebelumnya, untuk pengobatan atau pelayanan medis di semua kelas diberikan sama. Namun untuk rawat inap dan fasilitas non medis bagi peserta kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan mendapat layanan berbeda.


Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...