KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Usut Kasus Korupsi di LPEI

Ira Guslina Sufa
22 Mei 2024, 07:59
KPK
ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/wpa.
Juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Saat ini ada empat orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Seperti dikutip Rabu (22/4). 

Ali tidak menerangkan siapa saja pihak yang dicegah tersebut. Namun, dia mengatakan bahwa tim penyidik KPK memerlukan kehadiran para pihak tersebut sebagai saksi yang diduga mengetahui adanya dugaan korupsi di LPEI.

KPK menerapkan cegah ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk 6 bulan ke depan. Masa cegah dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

"Kaitan dibutuhkannya keterangan para pihak dimaksud untuk memberikan keterangan di hadapan tim penyidik, perlu kami ingatkan agar bersikap kooperatif," ujar Ali. 

Sebelumnya KPK pada 19 Maret 2024 telah mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada LPEI. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan kasus itu bermula dari laporanMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Jaksa Agung St. Burhanuddin pada hari Senin (18/3), Ghufron menjelaskan bahwa KPK sudah menangani kasus tersebut sejak 10 Mei 2023.

Ghufron juga mengatakan untuk kasus ini KPK mengambil kebijakan yang berbeda dari biasanya. Selama ini KPK mengumumkan penyidikan dan menyampaikan telah melakukan penetapan tersangka.

Selain itu, Ghufron juga menyampaikan soal Pasal 50 Undang-Undang KPK bahwa kepolisian maupun kejaksaan tidak lagi berwenang untuk menangani suatu perkara korupsi apabila perkara itu sudah dilakukan penyidikan lebih dahulu oleh KPK. Namun, ketika penyidikan suatu perkara korupsi sudah didahului oleh kepolisian dan kejaksaan, kedua penegak hukum itu wajib memberitahukan KPK paling lambat 14 hari setelah dimulainya penyidikan.

"Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan," ujar Ghufron.

KPK juga menyampaikan telah mempelajari tiga korporasi dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Hal itu juga berbeda dengan Kejaksaan Agung yang menyampaikan ada empat korporasi yang terindikasi fraud. Total indikasi kerugian keuangan negara pada kasus LPEI yang ditangani KPK mencapai Rp3 ,45 triliun.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...