DKPP Periksa Ketua KPU Hasyim Asy'ari Usut Dugaan Pelanggaran Etik
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari pada hari ini, Rabu (22/5). Hasyim diperiksa terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 di Ruang Sidang DKPP.
Sidang rencananya dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Namun Hasyim baru tinba sekitar pukul 09.30 WIB. Sekretaris DKPP David Yama mengatakan sidang akan dilaksanakan tertutup karena berkaitan dengan tindakan asusila.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/5).
David mengatakan agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait. Ia menambahkan DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Dugaan pelanggaran etik yang menjerat Hasyim diadukan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dan kawan-kawan. Dalam pokok aduan. Pengadu mendalilkan Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.
Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Maria mengatakan pelaporan kepada DKPP telah dilengkapi dengan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.
Ia juga mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.
Sebelumnya Hasyim pernah terjerat pelanggaran etik dalam perkara dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau dikenal wanita emas. Dalam perkara itu DKPP mengeluarkan putusan peringatan keras terakhir pada Hasyim.